TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menskors sidang pembacaan vonis Ratna Sarumpaet hingga tiga kali, Kamis 11 Juli 2019. Hingga artikel dibuat, sidang masih berjalan sejak dimulai sekitar Jam sepuluh.
Baca: Zikir Sertai Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Berdoa Biar Bebas
Skors yang pertama diputuskan majelis hakim ketika azan zuhur berkumandang. Saat itu majelis hakim yang sedang membacakan berkas putusan berhenti beberapa menit.
Tidak lama berselang, majelis hakim kembali menskors persidangan untuk makan dan salat selama satu jam. "Sidang diskors satu jam,'' ujar ketua majelis hakim Joni.
Sidang kembali dimulai sekitar pukul 13.40 WIB dan majelis hakim kembali melanjutkan membacakan vonis Ratna Sarumpaet. Sekitar pukul 15.10 WIB, sidang dihentikan kembali karena azan ashar. "Sidang diskors,'' ujar Joni lagi.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim masih membacakan isi keterangan saksi selama persidangan. Adapun tuntutan dari jaksa adalah agar Ratna Sarumpaet dipenjara selama enam tahun.
Baca: Menunggu Putusan, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Hakim Adil
Jaksa meyakini Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.