TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga Pablo Benua terljbat kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit. Hal itu terungkap saat polisi menggeledah rumah mereka di Bogor, Kamis pagi, 11 Juli 2019, untuk menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A.Rafiq.
Baca: Polisi Sebut Rey Utami dan Pablo Benua Hilangkan Barang Bukti
“Dalam penggeledahan kami menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 11 Juli 209.
Argo menjelaskan, saat dicek di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ternyata ada laporan penipuan dan penggelapan terhadap Pablo Benua pada 26 Februari 2018. Status Pablo dalam kasus itu masih sebagai saksi terlapor.
Kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut, kata Argo, masih dalam proses penyidikan. Polis kesulitan memeriksa Pablo Benua lantaran kerap beralasan sakit saat dipanggil.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana membenarkan hal tersebut. Menurut dia, objek yang digelapkan dalam kasus itu adalah mobil kreditan. “Kasusnya mengenai objek fidusia,” tutur Sapta.
Pablo Benua dilaporkan menggelapkan dua unit mobil merek Honda Jazz dan Honda HRV. Bukannya melunasi kredit mobil itu, Pablo malah melakukan penggelapan dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain.
Selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil, Pablo Benua dan istrinya Rey Utami terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq. Pablo, Rey Utami, dan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua. Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Polisi berencana menjerat ketiga tersangka itu dengan Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Argo, Galih, Rey, dan Pablo terancam hukuman penjara di atas 6 tahun.
Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Tersangka Pasal UU ITE
Saat ini, kata Argo, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 1x24 jam. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah ketiganya akan ditahan atau tidak.