TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan berkas perkara penghilangan suara Pemilu oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing sudah lengkap atau P21.
Baca juga: Seluruh PPK Koja dan Cilincing Jadi Tersangka Penghilangan Suara
Berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Nanti tinggal tahap dua, terus disidang di pengadilan," ujar Budhi kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2019. Menurut Budhi, tidak ada tambahan tersangka dalam kasus ini. "Masih tetap sepuluh orang," kata Budhi.
Dalam kasus ini, sepuluh anggota PPK di Cilincing dan Koja diduga melakukan penghilangan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). PPK di dua kecamatan itu dituding mengubah berita acara rekapitulasi suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu yang lalu.
Sebelumnya, Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan bahwa berkas perkara tindak pidana pemilu tersebut tidak kalah tebal dengan pidana korupsi.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara yang menerima laporan dari calon legislatif DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat Sulkarnain dan calon lain di DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Baca juga: Alasan Gerindra Minta KPU DKI Hitung Ulang Suara Caleg DPRD
Berdasarkan laporan penghilangan suara Pemilu itu, Gakkumdu kemudian melakukan penyelidikan perkara. Para anggota PPK itu kini dijerat dengan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.