TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono mengatakan dirinya dihakimi oleh publik dan media.
Baca: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Siapkan Pledoi
“Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor,” kata Joko Driyono di depan majelis hakim.
Joko Driyono alias Jokdri membacakan sendiri pledoi atau pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2019.
Jokdri mengatakan stigma-stigma yang menempel padanya tersebut dirasakannya selama berbulan-bulan. “Seolah saya lah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara,” tambahnya.
Mantan PLT Ketua Umum PSSI ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola dan berharap agar majelis hakim membuka pintu keadilan untuk dia.
Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat delapan.
Persidangan pembacaan pledoi ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan telah diskors dua kali untuk shalat Ashar dan Maghrib.
Baca: Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...
Pledoi ini adalah pembelaan Joko Driyono atas tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.