TEMPO.CO, Jakarta - Atiqah Hasiholan, putri terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet bersyukur ibunya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa: 2 tahun. Sebelumnya Ratna dituntut 6 tahun penjara.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat
"Saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa 6 tahun dan hakim menvonis 2 tahun," ujar Atiqoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Atiqoh awalnya berharap Ratna Sarumpaet divonis bebas. Atiqoh kemudian mempertanyakan keonaran yang disebut hakim terpenuhi dari kasus tersebut.
"Saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu dan sebenarnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Hal yang sama juga diyakini Ratna Sarumpaet, bahwa tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. "Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.
Baca juga: Terbukti Berita Bohong, Ratna Sarumpaet Divonis Ringan
Terkait vonis tersebut Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum pikir-pikir. "Kami pikir pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Ratna Desmihardi. Desmihardi mengatakan mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau banding vonis tersebut.