TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet menyatakan pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim Saat Masukkan Tangan ke Dalam Tas
"Kami mikir-mikir yang mulia," ujar penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi dalam persidangan, Kamis 11 Juli 2019.
Ratna Sarumpaet menyatakan kecewa atas vonis tersebut. Menurut dia, tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohongnya tersebut. "Kalau ada alasan lain saya bisa menerima," ujarnya.
Hal yang sama juga diajukan oleh jaksa penutut umum terkait vonis dua tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Kami pikir-pikir terkait vonis ini apakah akan banding atau menerima," ujar jaksa Daru Trisadono.
Hakim menvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara."Amar putusan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 2 tahun kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Joni.
Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet: Dua Kali Azan, Tiga Kali Berhenti
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.