TEMPO.CO,Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 1,856 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kancing baju.
Baca: Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Charger
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan paket methamphetamine berbentuk kristal bening itu dibawa oleh HMI (46) tahun, warga negara Republik Benin. "Sabu disimpan di dalam 998 kancing pakaian tradisional Afrika yang telah dimodifikasi," ujar Erwin saat rilis di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 11 Juli 2019.
HMI, kata Erwin, datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 22 Juni lalu. Ia membawa delapan buah pakaian tradisional Afrika yang di dalam kancingnya dimasukkan sabu."Bungkusannya sangat rapi dan bagus," kata Erwin.
Terungkapnya upaya penyelundupan barang haram itu berawal dari kecurigaan petugas saat memeriksa barang bawaan penumpang itu. Kecurigaan petugas saat itu, kata Erwin, kancing yang terpasang pada 8 buah pakaian tradisional Afrika.
Sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat diperiksa dengan x ray, petugas menemukan paket sabu dalam kancing baju itu dengan berat total 1.856 gram.
Dari hasil temuan tersebut, petugas Bea Cukai langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2019, tim gabungan juga menangkap seorang WNI berinisial AS (19) yang mengaku diperintah oleh seorang warga negara Afrika untuk mengambil barang tersebut.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogran Ganja Campur Limbah Medis
Erwin mengatakan HMI dan AS diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau maksimal penjara paling lama 20 Tahun karena kasus penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga menghadapi denda maksimum Rp 10 miliar sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.