TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi.
Baca: Ratna Sarumpaet dan Jaksa Satu Suara Terkait Vonis 2 Tahun
Hal tersebut terbukti dengan adanya pro kontra hingga aksi demontrasi akibat berita bohong yang dikarang Ratna Sarumpaet. "Untuk unsur keonaran terpenuhi," ujar hakim anggota Krisnugroho dalam sidang vonis, Kamis, 11 Juli 2019.
Krisnugroho mengatakan keonaran tersebut baru berupa benih-benih yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan.
Krisnugroho menyebutkan benih keonaran pada pro kontra yang terjadi khususnya di sosial media yang saat itu viral dengan cerita kebohongan Ratna. Hal ini, kata dia, juga menimbulkan polarisasi masyarakat karena terjadi pada masa Pilpres 2019.
Ia melanjutkan salah satu benih keonaran adalah adanya demonstrasi sejumlah mahasiswa di Polda Metro Jaya yang menuntut keadilan bagi Ratna Sarupaet. Hakim berpendapat unjuk rasa ini bisa memicu kerusuhan jika tidak ditindak oleh kepolisian.
Dalam pertimbangannya hakim kemudian setuju dengan pendapat jaksa penuntut umum bahwa cerita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi. "Maka hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Krisnugroho mengatakan hakim tidak sependapat dengan pengacara Ratna Sarumpaet yang menyatakan keonaran yang terjadi harus membutuhkan kekuatan aparat hukum untuk menghentikannya.
"Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur
Hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Mejelis Hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.