Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Mengandung Benih Keonaran

image-gnews
Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim meyakini Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan unsur keonaran dalam kasus berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi.

Baca: Ratna Sarumpaet dan Jaksa Satu Suara Terkait Vonis 2 Tahun

Hal tersebut terbukti dengan adanya pro kontra hingga aksi demontrasi akibat berita bohong yang dikarang Ratna Sarumpaet. "Untuk unsur keonaran terpenuhi," ujar hakim anggota Krisnugroho dalam sidang vonis, Kamis, 11 Juli 2019.

Krisnugroho mengatakan keonaran tersebut baru berupa benih-benih yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan.

Krisnugroho menyebutkan benih keonaran pada pro kontra yang terjadi khususnya di sosial media yang saat itu viral dengan cerita kebohongan Ratna. Hal ini, kata dia, juga menimbulkan polarisasi masyarakat karena terjadi pada masa Pilpres 2019.

Ia melanjutkan salah satu benih keonaran adalah adanya demonstrasi sejumlah mahasiswa di Polda Metro Jaya yang menuntut keadilan bagi Ratna Sarupaet. Hakim berpendapat unjuk rasa ini bisa memicu kerusuhan jika tidak ditindak oleh kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertimbangannya hakim kemudian setuju dengan pendapat jaksa penuntut umum bahwa cerita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi. "Maka hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Krisnugroho mengatakan hakim tidak sependapat dengan pengacara Ratna Sarumpaet yang menyatakan keonaran yang terjadi harus membutuhkan kekuatan aparat hukum untuk menghentikannya.

"Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur

Hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Mejelis Hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

1 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

1 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

Banyak orang yang masih bingung dengan istilah black campaign dan kampanye negatif yang kerap ditemui saat masa pemilu dan pilkada. Ini beda keduanya.


Setahun Perang Gaza: Bagaimana Hoaks Israel tentang Hamas Menyebar?

3 hari lalu

Wisatawan mengunjungi lokasi festival Nova, di mana orang-orang dibunuh dan diculik dalam serangan 7 Oktober oleh Hamas di Reim, Israel selatan, 23 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
Setahun Perang Gaza: Bagaimana Hoaks Israel tentang Hamas Menyebar?

Aksi brutal Israel di Gaza awalnya direstui banyak negara karena beredar hoaks tentang kekejaman Hamas yang disebarkan oleh Israel.


Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

17 hari lalu

Mahalini Raharja. Foto: Instagram/@mahaliniraharja
Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

25 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

34 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.


CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

41 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

Agustus lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.


Tempo Buka Lowongan Kerja Penulis Artikel Cek Fakta

57 hari lalu

Tempo menjadikan independensi sebagai roh dalam pemberitaan sehingga menjadi media yang tepercaya sejak terbit pertama kali dalam format majalah pada 1971. Dengan itu pula Tempo turut merawat Indonesia. TEMPO
Tempo Buka Lowongan Kerja Penulis Artikel Cek Fakta

PT Tempo Inti Media Tbk atau Tempo Media Group membuka lowongan kerja untuk bergabung menjadi awak Cek Fakta Tempo. Informasi lowongan pekerjaan ini diperoleh dari akun linkedin Yenny Rositia. Ia adalah seorang recruiter di Tempo Media Group.


Polisi Lepas Peluang Selidiki Bandar Judi Online MR T, Tuduh Benny Rhamdani Sebar Hoaks

9 Agustus 2024

Polisi menuduh Kepala BP2MI Benny Ramdhani menyebarkan berita bohong soal identitas Mister T sebagai pengendali judi online.
Polisi Lepas Peluang Selidiki Bandar Judi Online MR T, Tuduh Benny Rhamdani Sebar Hoaks

Polisi menuduh Benny Rhamdani menyebarkan berita bohong atau hoaks saat menyebut identitas Mister T sebagai bandar judi online.


Kronologi Kerusuhan Inggris: Rumor Palsu Hingga Serangan ke Hotel Penampung Imigran

8 Agustus 2024

Sebuah mobil terbakar selama demonstrasi anti-imigrasi di Sunderland, Inggris, 2 Agustus 2024 dalam gambar diam yang diperoleh dari video media sosial. Kerusuhan dalam sepekan terakhir menjadi yang terburuk di Inggris dalam 13 tahun terakhir. TikTok @whatsthecracklike/via REUTERS
Kronologi Kerusuhan Inggris: Rumor Palsu Hingga Serangan ke Hotel Penampung Imigran

Kerusuhan Inggris dipicu rumor palsu yang menyebar bahwa tersangka adalah seorang imigran muslim.