TEMPO.CO, Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara anjing masuk masjid.
Baca: Anjing Masuk Masjid Gagal Jadi Alat Bukti Kasus Penistaan Agama?
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Regie Komara mengatakan, SPDP bernomor B/77/VII/2019/Reskrim dikirim Polres Bogor tanggal 1 Juli 2019, sementara Berkas Perkara bernomor BP/72/VII/2019/Reskrim dikirim tanggal 10 Juli 2019.
“Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Regie kepada Tempo, Kamis 11 Juli 2019.
Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut mengatakan, kejaksaan akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil terhadap berkas perkara tersebut.
“Kami memiliki waktu 14 hari untuk penelitian tersebut jika semua kelengkapan terpenuhi, maka dinyatakan P21,” kata Regie.
Regie mengatakan, pemeriksaan berkas tersebut dilakukan oleh tiga orang jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Perintah Penunjukkan JPU Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana (P-16) bernomor PRINT-1707/0.2.33/Euh.1/07/2019 tertanggal 3 Juli 2019.
Sebelumnya, aparat kepolisian Resor Bogor menetapkan SM, 52 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. SM masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing masuk masjid al Munawaroh pada Minggu 30 Juni 2019.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, alasan SM (52) menjadi tersangka dugaan penistaan agama adalah karena melanggar peraturan saat memasuki rumah peribadatan.
“Yang bersangkutan menggunakan alas kaki dan membawa binatang anjing kedalam masjid, yang jelas dilarang,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Selasa 2 Juli 2019.
Meski tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan SM mengidap skizofrenia paranoid dan skizoafektif, Dicky mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Perbuatannya tetap kita sidik, keterangan terkait ahli jiwa kita sampaikan didepan muka pengadilan, apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti akan diputuskan di Pengadilan,” beber Dicky.
Pada saat ini, SM ditahan di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor sejak Kamis 4 Juli 2019.
Baca: LBH Jakarta Desak Polisi Terbitkan SP3 Kasus Penistaan Agama SM
Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. “Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian,” kata Dicky.