TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan berkomentar terkait pernyataan hakim yang menyebut cerita soal penganiayaan yang ia lontarkan menimbulkan benih keonaran.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Atiqah Hasiholan Bersyukur
Ratna mengaku tidak mengerti maksud benih-benih keonaran yang disebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa sedangkan hukum butuh kepastian, nanti dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia apa maksudnya," ujar Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Ratna meyakini bahwa tidak ada keonaran yang terjadi akibat berita bohong yang dia karang. Dia juga bersikukuh tidak melanggar pasal yang didakwakan. "Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.
Hal yang sama juga diyakini Atiqah Hasiholan bahwa tidak ada terjadi keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet.
Namun dalam persidangan Atiqah merasa heran saat majelis menyebutkan benih-benih keonaran dalam kasus Ratna Sarumpaet. "Saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu dan sebenarnya tidak terpenuhi, tapi muncul tadi benih-benih keonaran, loh apa lagi ini" kata dia.
Hakim dalam pertimbangan putusannya menjabarkan benih-benih keonaran yang dimaksud adalah pro kontra di sosial media yang saat itu viral dengan berita kebohongan Ratna, serta hingga aksi demonstrasi sejumlah massa yang menuntut keadilan untuk Ratna.
Hakim anggota Krisnugroho mengatakan benih-benih keonaran itu yang bisa menjadi keonaran lebih besar jika terus dibiarkan. Hakim kemudian menyatakan unsur keonaran dalam kasus Ratna Sarumpaet terpenuhi.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis Ringan, Pelapor: Bukti Prabowo Tak Terlibat
"Keonaran tidak mesti benar-benar terjadi, cukup benih-benih keonaran muncul di tengah masyarakat," ujarnya.