Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti

image-gnews
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penutut umum menghormati vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran.

"Terkait putusan hakim tadi, kami tentu harus menghormati,"' kata Jaksa Daru Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Protes Soal Benih Keonaran

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018 dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan Ratna yang telah menyiarkan berita bohong tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.

Atas vonis tersebut, Daru mengatakan jaksa sepakat untuk mengajukan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet

Menurut Daru, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis tersebut.

Menurut Daru, hal yang harus digarisbawahi dari persidangan ini adalah pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet terbukti. "Dan yang bisa kita pastikan bahwa pasal yang kita dakwakan terpenuhi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

1 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

1 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Rawan Terjadi Saat Pilkada, Berikut Beda Black Campaign dan Kampanye Negatif

Banyak orang yang masih bingung dengan istilah black campaign dan kampanye negatif yang kerap ditemui saat masa pemilu dan pilkada. Ini beda keduanya.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

12 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

17 hari lalu

Mahalini Raharja. Foto: Instagram/@mahaliniraharja
Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.


Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

30 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

38 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

10 Juni 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024


Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

5 Juni 2024

Ketua Badan Pemenangan Pilpres Projo Panel Barus (tengah) menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

Bendahara Projo panel barus mengatakan menyerang Jokowi merupakan strategi usang. Apa maksudnya?


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

4 Juni 2024

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Dicecar 4 Pertanyaan

4 Juni 2024

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Dicecar 4 Pertanyaan

Hasto Kristiyanto diperiksa selama dua jam di Polda Metro Jaya. Dia memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi.