TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penutut umum menghormati vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran.
"Terkait putusan hakim tadi, kami tentu harus menghormati,"' kata Jaksa Daru Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Protes Soal Benih Keonaran
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018 dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran. Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan Ratna yang telah menyiarkan berita bohong tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.
Atas vonis tersebut, Daru mengatakan jaksa sepakat untuk mengajukan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ratna Sarumpaet
Menurut Daru, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau menerima vonis tersebut.
Menurut Daru, hal yang harus digarisbawahi dari persidangan ini adalah pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet terbukti. "Dan yang bisa kita pastikan bahwa pasal yang kita dakwakan terpenuhi," ujarnya.