TEMPO.CO, Bogor – Aparat Kepolisian Sektor Citeureup mengamankan 39 drum kosong yang diduga bekas limbah Bahan Berbahaya Beracun atau limbah B3 di sebuah lahan kosong di RT 04 RW 01, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis, 11 Juli 2019
Kepala Polsek Citeureup Komisaris Muhtarom mengatakan penyitaan terhadap puluhan drum itu setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku keracunan limbah berbahaya tersebut. “Ada dua korban yang mengalami keracunan pusing dan mual, sehingga kami lakukan penyelidikan,” kata dia di Mapolsek Citeureup, Kamis malam, 11 Juli 2019.
Baca: Soal Temuan Limbah B3, BP Batam: Karena Tak Ada Industri Riil
Muhtarom mengatakan drum itu diamankan disebuah lahan kosong yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari pemukiman warga. “Kami sudah memeriksa dua orang saksi yang menjadi korban dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mengenai jenis limbah B3 itu, Muhtarom mengatakan pihaknya belum bisa memastikan. Polisi juga belum mengetahui pemilik drum bekas itu, “Kami masih dalami, termasuk sejak kapan drum bekas limbah tersebut berada disana,” kata dia.
Baca: Gundukan Limbah B3 di Marunda Mengeluarkan Bau Minyak Menyengat
Salah seorang korban, Lin Rukmini, 53 tahun, mengatakan dirinya merasakan bau yang sangat menyengat seperti bau gas di sekitar rumahnya hingga mual dan pusing. “Panas dingin, pusing, mau muntah nggak keluar, akhirnya dibawa berobat ke RS Sentra Medika,” kata dia.
Lin mengatakan selain dirinya, ada sekitar tiga orang lainnya yang ikut dilarikan ke rumah sakit tersebut dengan gejala yang sama. “Pokoknya saya mau drum itu jangan disini, bahaya,” ujarnya. Ia mengaku tidak mengetahui kapan drum yang diduga mengandung limbah B3 tersebut ada di tanah kosong tersebut.