TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman berharap tak ada lagi orang seperti Ratna Sarumpaet yang menyebarkan berita bohong alias hoax di tengah kontestasi politik. Taufiq menanggapi keputusan hakim yang memvonis Ratna dengan hukuman dua tahun penjara.
"Kita berharap tidak ada Ratna Sarumpaet yang lain sehingga kondisi politik kita juga tetap stabil," kata Taufiq saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Vonis Ratna Sarumpaet Ringan, Jaksa: Pasal Dakwaan Terbukti
Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta adalah salah satu pihak yang melaporkan Ratna ke kepolisian pada 6 Oktober 2018. Sebab, Gerindra merasa dirugikan atas ulah Ratna.
Menurut Taufiq, perbuatan Ratna telah merugikan Gerindra, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan vonis ini, dia menilai, Prabowo-Sandiaga tak terlibat dalam hoax yang dilontarkan ibunda artis Atiqah Hasiholan itu. "Ini kan sudah meresahkan publik juga," ujarnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Memicu Benih Keonaran
Ratna Sarumpaet dijerat hukuman penjara dua tahun lantaran terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ratna terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangannya tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. Padahal lebam di wajah Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik sedot lemak di klinik kecantikan Bina Estetika.