TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di laman media sosial. Ia adalah orang tua siswa alumni SMPN 30 Jakarta yang sempat mengunggah ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. "Adapun peristiwa ini dilakukan melalui media sosial, yakni oleh tersangka AF tanggal 26 Juni 2019 dengan cara mengunggah di laman Facebook-nya dan media sosial lain milik yang bersangkutan," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Viral Ajakan Tak Pajang Foto Presiden, Ini Kronologi Versi KPAI
Pada Senin, 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelangggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Atas peristiwa tersebut, kami berpendapat, tersangka AF patut diduga melakukan pelanggaran pidana, baik UU ITE maupun UU hukum pidana," kata Budhi.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP. "Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," kata Budhi.
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, kata Budhi, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. "Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," ujarnya.
Baca: Viral Ajakan Tak Pajang Foto Presiden, Ini Temuan KPAI di SMPN 30
Adapun unggahan tersangka adalah, "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Dalam kasus ini, Asteria sebelumnya sempat disangka sebagai guru SMPN 30 Jakarta. Namun kemudian pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa Asteria bukan guru, melainkan orang tua salah satu alumni.
Budhi pun membenarkan bahwa Asteria bukan guru di sekolah itu. "Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Budhi, status itu diunggah karena terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu. "Dia masih terbawa emosi, belum bisa menahan diri, sehingga mengunggahnya," ujarnya.
Asteria pun menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas unggahannya di media sosial. "Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata dia.
Ia mengaku menyesal tidak bijak berucap di media sosial dan tidak mempertimbangkan dampak unggahan mengajak tak pasang foto presiden itu. "Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," kata Asteria.