TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana bersama tim penasehat hukum mendatangi Polda Metro Jaya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus makarnya.
Baca: Ditanya Penangguhan Penahanan, Eggi Sudjana: Lagi Puasa Ngomong
"Kami diundang jadi kami datang, tentang perkembangan permohonan SP3," ujar penasehat hukum Eggi, Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Juli 2019.
Alamsyah mengatakan permohonan SP3 tersebut sudah diajukan sejak bulan lalu berserta proses penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Permohonan SP3 tersebut diajukan lantaran polisi tidak memiliki bukti cukup terkait kasus makar Eggi Sudjana. Dia menilai perkara Eggi baru sebatas ucapan people power dan belum ada tindakan.
"Tidak cukup dua alat bukti, karena dia baru ucapan tidak ada tindakan," ujarnya.
Namun dari pertemuan dengan penyidik, belum ada perkembangan yang signifikan terkait SP3 tersebut. Meski demikian, tim penasehat hukum percaya permohonan itu akan dikabulkan oleh penyidik.
Eggi enggan mengomentari perkembangan kasus makar itu. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar Eggi.
Baca: Yakin Tak Makar, Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Kasusnya
Politikus partai PAN tersebut ditetapkan tersangka tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019 pada Senin, 13 Mei 2019. Seruan itu dilontarkan Eggi Sudjana kepada massa di rumah pemenangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.