TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Ridho Rhoma, tidak akan mengajukan peninjauan kembali alias PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Ridho Rhoma Ikhlas Masuk Penjara Lagi, Tapi Tak Ngerti Alasannya
"Kita tidak akan melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar Rhoma Irama, ayah Ridho Roma, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019.
Kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin mengaku kecewa atas putuskan kasasi itu. Karena sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga tidak mengetahui dasar hakim agung menjebloskan kembali kliennya ke penjara, walau sebelumnya telah bebas.
"Ibarat kata kami mematuhi keputusan hukum tanpa melalui dasar hukum," ujar Achmad.
Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho Rhoma kemudian sempat bebas dari hukumannya sejak 25 Januari 2019. Namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis terhadap Ridho.
Karena tidak mengajukan PK, Achmad berharap dapat mengupayakan remisi, pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat untuk kliennya. "Kita akan upaya itu bisa didapatkan atau tidak," kata Achmad.
Baca juga: Diantar Rhoma Irama, Ridho Rhoma Akan Kembali Masuk Rutan Salemba
Ridho Roma hari ini datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurus administrasi eksekusi putusan kasasi. Dia datang bersama ayahnya, Rhoma Irama. Usai dari kejaksaan, Ridho langsung di bawa ke Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani sisa hukuman.