TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai kecil peluang artis Steve Emmanuel mendapat hukuman menjalani rehabilitasi narkoba. Permintaan hukuman itu disampaikan kuasa hukum Steve saat sidang pledoi dan duplik.
Baca: Duplik Steve Emmanuel: Tuntutan 13 Tahun Penjara Melanggar HAM
"Kalau menurut penilaian saya, jauhlah," ujar anggota tim JPU perkara Steve Emmanuel, Reynaldi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019.
Menurut jaksa, Steve terbukti melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang kepemilikan dan menyimpan narkotika. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Pada sidang dakwaan, jaksa menyertakan Pasal 114 dalam undang-undang yang sama. Namun saat tuntutan, pasal itu dinilai tidak terbukti. Reynaldi menjelaskan batalnya Pasal 114 diterapkan karena keterangan saksi-saksi selama persidangan kurang meyakinkan bahwa Steve adalah bandar.
Reynaldi mengaku bingung jika tuntutan dianggap melanggar HAM seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Steve dalam sidang duplik. Menurut dia, tidak ikut menyertakan Pasal 114 di dalam tuntunan sudah melalui pertimbangan kemanusiaan.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar
Untuk urusan barang bukti kokain seberat 92,04 gram yang dibantah Steve dengan cara mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), Reynaldi tetap mempercayai keterangan polisi. Menurut dia, di dalam ruangan apartemen tempat kokain itu ditemukan hanya ada Steve Emmanuel.
Sebelumnya dalam sidang duplik, Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menilai jaksa penuntut umum sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dalam membuat tuntutan. Menurut dia, tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan merupakan hukuman maksimal dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin.
Jaswin berujar, tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kata dia, Steve harusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim
"Dan memutuskan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," kata dia.
Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 16 Juli 2019. Sidang akan dipimpin oleh hakim Erwin Djong.