Itu tak berarti tidak ada anggota keluarga yang peduli. Dia mengatakan pihak keluarga sudah ada yang datang untuk menjenguk Asteria dalam tahanan, namun tidak mengajukan permohonan apapun.
Baca: Viral Pendukung Ajak Sekolah Tak Pasang Foto Jokowi, Anies Anggap Hoax
Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kejadian 26 Juni lalu. Saat itu Asteria mengunggah di sejumlah akun media sosial miliknya ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden .
Dia menulis: Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah warga berinisial TCS menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sesuai Perubahan UU RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Baca: Viral Ajakan Tak Pajang Foto Presiden, Ini Temuan KPAI di SMPN 30
Ancaman hukuman pidana atas unggahan ajak tak pasang foto presiden itu paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. Karena ancaman hukuman di atas lima tahun, maka polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. "Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa 10 Juli, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," tutur Budhi.