TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Ridho atau akrab disapa Ridho Rhoma menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, per Jumat 12 Juli 2019. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu harus menjalaninya karena Mahkamah Agung memperberat hukuman untuknya.
Baca: Diantar Rhoma Irama, Ridho Rhoma Kembali ke Bui
Seperti diketahui Ridho Rhoma, 30 tahun, pernah didakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Dia telah menjalani hukuman bui selama sepuluh bulan sesuai vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri. Dia bebas pada 25 Januari lalu
Belakangan turun putusan kasasi yang diajukan jaksa. Isinya, memperberat hukuman untuk pelantun lagu 'Menunggu' itu menjadi penjara selama satu tahun enam bulan.
"Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (hari ini) melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.
Edy menerangkan, hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu. "Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis 10 bulan. Kami mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, lalu turun putusan selama satu tahun enam bulan," ujarnya menuturkan.
Baca: Tak Ajukan PK, Ridho Rhoma Berharap Dapat Remisi dari Presiden
Ridho Rhoma menanggapinya dengan menyatakan menghormati putusan hakim. Dia mengaku ikhlas meski tidak memahami alasan hukumannya diperberat.
Ridho Rhoma datang ke Rutan Salemba ditemani kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama pada Jumat siang, selepas salat Jumat. Dia datang setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.