TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah kabar bahwa pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan berdasarkan pelat kendaraan Ganjil - genap untuk sepeda motor. Kabar ini mencul menyusul usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ supaya Jakarta memberlakukan Ganjil - genap selama 15 jam setiap hari seperti ketika perhelatan Asian Games pada Agustus-September 2018.
"Berita HOAX!" demikian pernyataan Polda Metro Jaya dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro pada hari ini, Sabtu, 13 Juli 2019.
Baca: Ganjil - genap 15 jam, Ini Jawaban Dishub DKI Jakarta
@TMCPoldaMetro mengunggah selebaran informasi menyesatkan perihal aturan Ganjil - genap untuk motor.
Informasi hoaks tersebut adalah mulai Kamis pekan depan, 18 Juli 2019, sepeda motor dengan pelat kendaraan yang tidak sesuai akan diarahkan menuju jalur alternatif. Kemudian mulai Agustus nanti diberlakukan sanksi tilang. Aturan Ganjil - genap itu akan berlaku mulai jam 06.00-21.00 WIB.
ANDITA RAHMA