TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Wagub DKI Jakarta memakan waktu yang tak singkat. Sosok DKI 2 baru tak kunjung dipilih hingga hampir setahun sejak pengunduran diri Sandiaga Uno dari posisi Wakil Gubernur DKI. Sandiaga mengundurkan diri pada 9 Agustus 2018 karena akan berlaga dalam Pipres 2019 sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Proses pencarian ini berbeda dengan pemilihan wagub era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok resmi menjabat gubernur pada 19 November 2014, menggantikan posisi Joko Widodo alias Jokowi yang menjadi Presiden RI 2014-2019.
Baca: Pemilihan Wagub DKI, Hanura: Biang Kerok Hambat Pembangunan
Kala itu Ahok berhak memilih sendiri calon pendampingnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 171 Perpu 1/2014 mengatur, gubernur wajib mengusulkan calon wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Dalam Pasal 170 aturan yang sama tertulis, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.
Ahok lantas memilih Djarot Saiful Hidayat untuk mendampinginya mengurus warga dan pemerintahan Jakarta. Ahok melantik politikus PDIP ini pada 17 Desember 2014, atau H-2 sebelum tenggat waktu pengisian wagub.
"Dari segi perasaan, saya merasa terhormat," ujar Djarot sebelum dilantik, 17 Desember 2014.
Sekitar empat tahun kemudian kekosongan kursi Wagub DKI kembali terjadi. Gubernur Anies Baswedan, yang menjabat sejak Oktober 2017, harus bekerja seorang diri sejak Sandiaga memutuskan mundur. Pemilihan Wagub DKI kali ini tak secepat era Gubernur Ahok.
Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus terlebih dulu mengusulkan dua nama calon wagub untuk diserahkan kepada DPRD DKI melalui sufatv permohonan dari Gubernur. Proses pemilihannya dilakukan sesuai mekanisme di Gedung Parlemen Jalan Kebon Sirih.
Mekanisme Pemilihan Wagub DKI mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 176 aturan tersebut.
Kursi Wagub DKI masih kosong hingga kini. Proses pemilihan wagub baru bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies-Sandi, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon melalji fit and proper test. PKS mengusulkan Sekretaris PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Baca juga: Silang Kata Gerindra DKI dan PKS Soal Kuorum Pemilihan Wagubb DKI
Tahapan awal ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS DPRD, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub untuk menggenapi "syarat" itu.
Tim fit and proper test pun dibentuk, terdiri dari empat orang dari perwakilan partai da akademisi, yanhg menghasilkan Agung dan Syaikhu. Kedua partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama calon tersebut kepada Gubernur Anies Baswedan. Anies lantas meneruskannya ke Dewan.
Bola Pemilihan Wagub DKI di tangan DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni panitia khusus dan panitia pemilihan. Pansus merumuskan tata tertib pemilihan, sedangkan panlih bertugas melaksanakan pemilihan. Saat ini Pansus Pemilihan Wagub DKI sudah merampungkan draf tatib, tinggal menunggu Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD untuk meminta persetujuan tatib tadi. Setelah itu rapat Badan Mmusyawarah (Bamus) DPRD mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan tatib pemilihan dengan mekanisme pemungutan suara atau voting.
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus mengatakan draf tatib hasil kerja pansus bisa berubah di forum Rapimgab DPRD yang dihadiri pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi. "Itu (Rapimgab) forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah Paripurna," ucap Bestari pada Selasa, 9 Juli 2019.
Politikus Partai NasDem tersebut tak bisa memastikan kapan Rapimgab dan Rapat Paripurna pengesahan tatib Pemilihan Wagub DKI digelar. Dia cuma menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI ditargetkan berlangsung pada 22 Juli 2019. Pun dia tak bisa memastikan apakah Wagub DKI bakal terpilih pada hari itu juga.
LANI DIANA