Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda Cara Pemilihan Wagub DKI Era Ahok dan Anies

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno naik mobil golf dari Balai Kota menuju lokasi arena bazar dan nikah massal di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu, 31 Desember 2017. FOTO: Tempo/Hendartyo Hanggi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno naik mobil golf dari Balai Kota menuju lokasi arena bazar dan nikah massal di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu, 31 Desember 2017. FOTO: Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Wagub DKI Jakarta memakan waktu yang tak singkat. Sosok DKI 2 baru tak kunjung dipilih hingga hampir setahun sejak pengunduran diri Sandiaga Uno dari posisi Wakil Gubernur DKI. Sandiaga mengundurkan diri pada 9 Agustus 2018 karena akan berlaga dalam Pipres 2019 sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Proses pencarian ini berbeda dengan pemilihan wagub era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok resmi menjabat gubernur pada 19 November 2014, menggantikan posisi Joko Widodo alias Jokowi yang menjadi Presiden RI 2014-2019.

BacaPemilihan Wagub DKI, Hanura: Biang Kerok Hambat Pembangunan 

Kala itu Ahok berhak memilih sendiri calon pendampingnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 171 Perpu 1/2014 mengatur, gubernur wajib mengusulkan calon wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Dalam Pasal 170 aturan yang sama tertulis, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.

Ahok lantas memilih Djarot Saiful Hidayat untuk mendampinginya mengurus warga dan pemerintahan Jakarta. Ahok melantik politikus PDIP ini pada 17 Desember 2014, atau H-2 sebelum tenggat waktu pengisian wagub.

"Dari segi perasaan, saya merasa terhormat," ujar Djarot sebelum dilantik, 17 Desember 2014.

Sekitar empat tahun kemudian kekosongan kursi Wagub DKI kembali terjadi. Gubernur Anies Baswedan, yang menjabat sejak Oktober 2017, harus bekerja seorang diri sejak Sandiaga memutuskan mundur. Pemilihan Wagub DKI kali ini tak secepat era Gubernur Ahok.

Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus terlebih dulu mengusulkan dua nama calon wagub untuk diserahkan kepada DPRD DKI melalui sufatv permohonan dari Gubernur. Proses pemilihannya dilakukan sesuai mekanisme di Gedung Parlemen Jalan Kebon Sirih.

Mekanisme Pemilihan Wagub DKI mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 176 aturan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kursi Wagub DKI masih kosong hingga kini. Proses pemilihan wagub baru bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies-Sandi, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon melalji fit and proper test. PKS mengusulkan Sekretaris PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Baca jugaSilang Kata Gerindra DKI dan PKS Soal Kuorum Pemilihan Wagubb DKI

Tahapan awal ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS DPRD, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub untuk menggenapi "syarat" itu.

Tim fit and proper test pun dibentuk, terdiri dari empat orang dari perwakilan partai da akademisi, yanhg menghasilkan Agung dan Syaikhu. Kedua partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama calon tersebut kepada Gubernur Anies Baswedan. Anies lantas meneruskannya ke Dewan.

Bola Pemilihan Wagub DKI di tangan DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni panitia khusus dan panitia pemilihan. Pansus merumuskan tata tertib pemilihan, sedangkan panlih bertugas melaksanakan pemilihan. Saat ini Pansus Pemilihan Wagub DKI sudah merampungkan draf tatib, tinggal menunggu Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD untuk meminta persetujuan tatib tadi. Setelah itu rapat Badan Mmusyawarah (Bamus) DPRD mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan tatib pemilihan dengan mekanisme pemungutan suara atau voting.

Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus mengatakan draf tatib hasil kerja pansus bisa berubah di forum Rapimgab DPRD yang dihadiri pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi. "Itu (Rapimgab) forum pengambilan keputusan tertinggi kedua setelah Paripurna," ucap Bestari pada Selasa, 9 Juli 2019.

Politikus Partai NasDem tersebut tak bisa memastikan kapan Rapimgab dan Rapat Paripurna pengesahan tatib Pemilihan Wagub DKI digelar. Dia cuma menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI ditargetkan berlangsung pada 22 Juli 2019. Pun dia tak bisa memastikan apakah Wagub DKI bakal terpilih pada hari itu juga. 

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riza Patria Hari Ini Dilantik, Begini Zigzag Pemilihan Wagub DKI

15 April 2020

Ahmad Riza Patria merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang ditunjuk sebagai salah satu calon wakil gubernur (cawagub) untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menggantikan Sandiaga Uno. Dok TEMPO
Riza Patria Hari Ini Dilantik, Begini Zigzag Pemilihan Wagub DKI

Ahmad Riza Patria akan mendampingi Gubernur Anies Baswedan sekaligus mengisi kekosongan kursi Wagub DKI yang ditinggalkan oleh Sandiaga Uno.


Dugaan Maladministras di Wagub DKI, Ini Saran DPRD ke Ombudsman

8 April 2020

Petugas menghitung suara pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan calon dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan calon dari PKS Nurmansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin, 6 April 2020. Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan  Nurmansyah memperoleh 17 suara, sisanya dua suara tidak sah. ANTARA/Deka Wira S
Dugaan Maladministras di Wagub DKI, Ini Saran DPRD ke Ombudsman

Anggota Panlih Wagub DKI S. Andyka menyarankan Ombudsman DKI berkoordinasi dengan pusat selidiki dugaan maladminisitrasi pemilihan Wagub.


DPRD DKI Serahkan Nama Cawagub Terpilih ke Presiden Jokowi

6 April 2020

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat ditemui di kantornya, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 17 Maret 2020 Tempo/Taufiq Siddiq
DPRD DKI Serahkan Nama Cawagub Terpilih ke Presiden Jokowi

DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan nama Cawagub terpilih, Ahmad Riza Patria, kepada Presiden Jokowi setelah ditetapkan.


Breaking News: Sah, Ahmad Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta

6 April 2020

Ahmad Riza Patria merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang ditunjuk sebagai salah satu calon wakil gubernur (cawagub) untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menggantikan Sandiaga Uno. Dok TEMPO
Breaking News: Sah, Ahmad Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta memilih Ahmad Riza Patria sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta


Pemilihan Wagub DKI, DPRD 3 Kali Ubah Jumlah Hak Suara

6 April 2020

Suasana rapat paripurna DPRD DKI tentang pemilihan wakil gubernur, Senin 6 April 2020. Dok istimewa
Pemilihan Wagub DKI, DPRD 3 Kali Ubah Jumlah Hak Suara

Dua calon Wagub DKI adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.


Anies Baswedan Hadiri Pemilihan Wagub DKI

6 April 2020

Suasana rapat paripurna DPRD DKI tentang pemilihan wakil gubernur, Senin 6 April 2020. Dok istimewa
Anies Baswedan Hadiri Pemilihan Wagub DKI

Gubernur Anies Baswedan menghadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda pemilihan Wagub DKI Jakarta. Sidang tetap digelar walau ada wabah Corona.


Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD: Gubernur Lelah Kerja Sendiri

6 April 2020

Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufiq, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani saat diambil sumpah ketika dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD: Gubernur Lelah Kerja Sendiri

DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan memerlukan pendamping di tengah wabah Corona. Dewan mengklaim sudah menyiapkan protokol Covid-19.


Pemilihan Wagub: DPRD DKI Siapkan Protokol Covid-19 Bagi Tamu

6 April 2020

Petugas memeriksa suhu tubuh dan identifikasi santri Pondok Pesantren Lirboyo di check point pemeriksaan pendatang masuk perbatasan Trenggalek di Terminal Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, Senin 30 Maret 2020. Pemeriksaan pendatang dan penumpang angkutan umum/pribadi tersebut dilakukan di tiga akses utama menuju Kabupaten Trenggalek dengan tujuan mencegah paparan wabah COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) ke wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Pemilihan Wagub: DPRD DKI Siapkan Protokol Covid-19 Bagi Tamu

DPRD DKI Jakarta menyatakan sudah menyiapkan protokol Covid-19 untuk menggelar Pemilihan Wagub DKI Senin ini.


Ngotot Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD DKI Batasi Undangan

6 April 2020

Suasana acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 106 orang anggota terpilih dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.TEMPO/Muhammad Hidayat
Ngotot Pemilihan Wagub Saat Corona, DPRD DKI Batasi Undangan

DPRD DKI Jakarta memutuskan tetap menggelar sidang paripurna Pemilihan Wagub DKI Jakarta. Mengklaim tetap menjaga jarak dan membatasi tamu undangan.


DPRD DKI Dapat Kecaman karena Gelar Pemilihan Wagub Saat Corona

6 April 2020

Ketua DPRD DKI Jakarta terpilih Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufiq, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani berfoto bersama setelah dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. Pelantikan ini dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta, dan para kerabat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
DPRD DKI Dapat Kecaman karena Gelar Pemilihan Wagub Saat Corona

DPRD DKI Jakarta berencana menggelar sidang paripurna pemilihan Wagub DKI. Mendapat kecaman karena digelar saat pandemi Corona.