TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan surat edaran kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah yang isinya mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN DKI untuk mengantar anak sekolah di hari pertama.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Ajak Orang Tua Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Dalam surati itu tercantum empat poin. "Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pjkul 09.30," demikian bunyi surat itu yang diterima Tempo, Senin, 17 Juli 2019.
Poin kedua, pemberian izin mengantar anak di hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.
Poin ketiga, ASN harus melapor kepada atasan langsung secara tertulis paling lambat pada 12 Juli 2019. Keterangan itu kemudian bakal diinput dalam sistem e-absensi.
Poin keempat, pimpinan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing instansi mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. "Melaporkan pelaksanaan surat edaran Sekretaris Daerah ini kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI."
Surat ini ditandatangani oleh Saefullah. Dia mengeluarkan Surar Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah pada 12 Juli 2019.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Ada Pesan Anies Baswedan untuk Orangtua
Izin ASN DKI terlambat kerja karena mengantar anak sekolah, diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2019. Anies mengajak orang tua mengantar anak ke sekolah untuk memanfaatkan hari pertama masuk sekolah.
Ajakan itu ditulis dalam akun Instagram @aniesbaswedan yang disertai video. Pada akun tersebut tertulis, yakni mengawal pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, orang tua, dan juga guru di sekolah.