Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Poin Izin untuk ASN DKI Terlambat Karena Antar Anak Sekolah

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Orang tua murid saat mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah untuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Muhammadiyah 05 Kebayoran Baru, Jalan, limau, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Orang tua murid saat mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah untuk mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Muhammadiyah 05 Kebayoran Baru, Jalan, limau, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan surat edaran kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah yang isinya mengizinkan aparatur sipil negara atau ASN DKI untuk mengantar anak sekolah di hari pertama.

Baca juga: Gubernur DKI Anies Ajak Orang Tua Antar Anak Hari Pertama Sekolah

Dalam surati itu tercantum empat poin. "Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pjkul 09.30," demikian bunyi surat itu yang diterima Tempo, Senin, 17 Juli 2019.

Poin kedua, pemberian izin mengantar anak di hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Poin ketiga, ASN harus melapor kepada atasan langsung secara tertulis paling lambat pada 12 Juli 2019. Keterangan itu kemudian bakal diinput dalam sistem e-absensi.

Poin keempat, pimpinan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing instansi mengawasi pelaksanaan pemberian izin tersebut. "Melaporkan pelaksanaan surat edaran Sekretaris Daerah ini kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat ini ditandatangani oleh Saefullah. Dia mengeluarkan Surar Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah pada 12 Juli 2019.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Ada Pesan Anies Baswedan untuk Orangtua

Izin ASN DKI terlambat kerja karena mengantar anak sekolah, diterapkan  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2019. Anies mengajak orang tua mengantar anak ke sekolah untuk memanfaatkan hari pertama masuk sekolah.

Ajakan itu ditulis dalam akun Instagram @aniesbaswedan yang disertai video. Pada akun tersebut tertulis, yakni mengawal pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, orang tua, dan juga guru di sekolah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir di Dubai, Dipicu Curah Hujan Terderas di UEA dalam 75 Tahun Terakhir

3 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir di Dubai, Dipicu Curah Hujan Terderas di UEA dalam 75 Tahun Terakhir

Banjir besar di Dubai dipicu hujan terderas dalam 75 tahun terakhir di Uni Emirat Arab.


Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

29 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK.


Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

36 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK


Kisah Program Makan Siang Gratis di Berbagai Negara: Di India 23 Anak Pernah Tewas Keracunan

18 Februari 2024

Bill Clinton (kedua kiri) menyajikan makanan bagi para pelajar sekolah neeri di dapurYayasan Akshaya Patra di Jaipur, India, 16 Juli 2014. AP/ Deepak Sharma
Kisah Program Makan Siang Gratis di Berbagai Negara: Di India 23 Anak Pernah Tewas Keracunan

Program makan siang gratis pernah dilakukan di sejumlah negara. Ada yang berhasil ada yang berbuntut insiden keracunan.


Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

14 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rabuming Raka, tiba di di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024, untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day pada awal Desember 2023 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI saat bagi-bagi susu di area CFD dan menyerahkan ke Pemprov DKI untuk menindaklanjuti


Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

13 Januari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik, mengukuhkan, dan mengambil sumpah jabatan 203 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023/Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan soal netralitas ASN DKI dalam Pemilu 2024.


ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

8 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan salah satu oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rusyan Taufik (58 tahun) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Senin, 8 Januari 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat.
ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

ASN Dishub DKI Rusyan Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak


Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

27 Desember 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan arahan Townhall Meeting di Balai Kota DKI, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

Heru Budi juga meminta para pejabat ASN DKI untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.


Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

22 Desember 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono panen cabai bersama secara serentak bersama Kelompok Tani Pinggir Bumi (KTPB) di Buperta Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Desember 2023./Dok Humas Pemprov DKI Jakarta
Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

Pj Gub DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan camat dan lurah blusukan keliling wilayah tiap pagi dan sore untuk mengantisipasi persoalan


Menpan RB Pastikan ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif: Besarannya Masih Dibahas

16 Desember 2023

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Menpan RB Pastikan ASN yang Pindah ke IKN Dapat Insentif: Besarannya Masih Dibahas

Menpan RB sebut pemerintah masih membahas pemberian tunjangan khusus pada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dipindahkan ke IKN.