TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Indonesia (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan masih melengkapi dokumen permohonan perpanjangan izin atau pembaruan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Keterangannya melengkapi pernyataan dari Kemendagri pada akhir pekan kemarin bahwa belum ada perbaikan berkas.
Baca: Izin Kedaluarsa, FPI Kaget Disebut Kurang Banyak Berkas
"Masih berjalan. Semoga cepat selesai nanti," ujar Sugito saat dihubungi, Senin 15 Juli 2019.
Sugito mengatakan dua dokumen yang masih diurus adalah dokumen ihwal domisili lantaran alamat kantor pusat FPI yang pindah serta rekomendasi dari Kementerian Agama. Ini sesuai dengan keterangan sebelumnya bahwa tersisa dua berkas yang harus dilengkapi.
Ia pun bingung terhadap pernyataan dari Kemendagri bahwa ada lebih banyak dokumen yang kurang. "Saya juga bingung kenapa dari Kemendagri itu ada sekitar 10? Saya konfirmasi dulu ke teman-teman yang mengurus," ujar Sugito.
Seperti diketahui izin FPI telah kedaluarsa per 20 Juni 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan kalau ormas tersebut telah mengajukan pendaftaran baru dan diterima Unit Layanan Administrasi Kemendagri dengan nomor registrasi KDN6062122432.
Baca: Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online
Dalam proses itu Bahtiar menyebut masih terdapat kekurangan lantaran FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan. Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.
Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI seluruhnya harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa. Selain itu, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.