TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani disebut mulai terbiasa bergaul dengan para tahanan. Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya kini lebih nyaman menempati sel di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dibandingkan di Rutan Medaeng di Jawa Timur.
Baca: Ahmad Dhani Bergabung dengan Tersangka Pencuri dan Penganiaya
"Dan sekarang mulai terbiasa bergaul dengan para tahanan lainnya," kata Ali melalui pesan singkat, Senin, 15 Juli 2019. Dia menambahkan, "Kondisi Ahmad Dhani pun baik."
Musikus yang kini juga politikus dan sempat menjadi caleg dalam pemilihan tahun ini tersebut dikembalikan ke Rutan Cipinang pada 20 Juni 2019. Dia kembali setelah menjalani proses pengadilan di Surabaya atas ujaran kebencian terhadap ormas Banser NU. Selama menjalani proses hukum di Surabaya, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng
Ali menuturkan kliennya lebih nyaman menempati Rutan Cipinang lantaran setiap saat keluarga bisa menemuinya di tahanan. Saat ini, Ahmad Dhani sedang menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi. "Kasasinya tinggal putusan."
Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani
Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, sebelumnya telah menerangkan bahwa Ahmad Dhani menghuni Ruang Citarum yang luasnya 5x6 meter persegi. "Total ada 11 tahanan di ruangan itu," katanya, 24 Juni 2019.
Saat tiba di Rutan Cipinang, kata Oga, Dhani menolak disatukan dengan tahanan perokok. Permohonan Dhani pun dikabulkan. "Dia di ruang tahanan yang bebas dari perokok. Permintaan dikabulkan karena Dhani punya riwayat asma."
Baca juga: Ahmad Dhani Menangis dan Tertekan di Rutan Medaeng
Sebelum vonis bersalah dari Surabaya, Ahmad Dhani lebih dulu divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Kasusnya serupa yakni ujaran kebencian tapi dilakukan Dhani terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.