TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang membahas pengesahan tata tertib pemilihan wakil gubernur atau wagub DKI Jakarta kembali mundur menjadi Selasa, 16 Juli 2019. Penyebabnya, jumlah peserta rapat tak kuorum atau memenuhi batas yang ditentukan.
"Pimpinan dewan harusnya lima, yang hadir saya sendiri, cuma satu perlima sudah enggak kuorum. Pimpinan fraksi ada sembilan, yang hadir cuma lima, pimpinan komisi 1 yang hadir dari ketua komisi 2, enggak juga kuorum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan saat memimpin Rapimgab, Senin, 15 Juli 2019.
Dari pantauan Tempo, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 17 orang saja. Sedangkan jumlah peserta rapimgab adalah 59. Di persyaratan rapat, setidaknya perlu 50 persen + 1 dari total peserta. Dengan demikian, sedikitnya harus ada 31 anggota dewan yang hadir agar rapat dapat berjalan.
Melihat sedikitnya jumlah yang hadir, Ferial memutuskan untuk menunda rapat pengesahan tatib wagub DKI itu. "Jadi besok tanggal 16 Juli kami laksanakan Rapimgab jam 13.00. Kesepakatan kami Rapimgab lengkap pimpinan dewan, fraksi, komisi untuk bahas tatib wagub," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Abdurahman Suhaimi mengatakan pihaknya tetap optimistis wagub DKI dari PKS tetap dapat terpilih sebelum masa kerja dewan berakhir Agustus mendatang. Meskipun hari ini pembahasan tatib pemilihan wagub DKI kembali mundur.
Suhaimi menjelaskan pihaknya sudah berusaha terus hadir dalam setiap rapat pembahasan wagub. "Kami inginnya tetap on schedule, 22 Juli paripurna pemilihan," ujarnya.
Saat ini, tatib pemilihan wagub DKI telah rampung. Tatib yang terdiri dari 13 bab dan 32 pasal itu tinggal menunggu disahkan oleh anggota dewan melalui rapimgab. Setelah tatib selesai, maka dewan dapat melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI yang telah direncanakan 22 Juli mendatang.