TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan Joko Driyono, terdakwa kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor antimafia bola.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum untuk keseluruhannya," ujar Jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.
Sigit mengatakan pembelaan Joko Driyono tidak bisa membuktikan Joko Driyono bebas dari pasal yang didakwakan. Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum.
Salah satunya jaksa membantah pernyataan penasehat hukum yang berpendapat Joko Driyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghancurkan merusak barang bukti.
Menurut Sigit, Joko dalam keadaan sadar dan memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini, kata dia, terbukti dari keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan.
Sigit mengatakan Joko mengetahui bahwa ruangannya tengah disegel oleh Satgas Antimafia Bola lalu memerintahkan Mardani Mogot, sopir pribadinya, melewati pintu belakang untuk mengambil sejumlah barang dan dokumen hingga rekaman CCTV dari ruangan yang bergaris polisi tersebut.
Selain itu, jaksa membantah pleidoi dari penasehat hukum yang menyatakan tindak pidana perusakan barang bukit tersebut harus berhubungan dengan kasus yang diproses oleh Satgas, yaitu pengaturan skor. Menurut Sigit, dalam perkara ini, Joko Driyono dituntut dengan pasal 233 KUHP yang tidak mensyaratkan bahwa objek tindak pidana perusakan, penghancuran, menghilangkan barang bukti harus berupa barang bukti.
"Logikanya semua area dalam itu dipengawasan penyidik, dalam pasal 233 KUHP objeknya tidak harus barang bukti tapi semua barang dalam area," kata Sigit.
Sigit meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan jaksa dan menyatakan Joko Driyono bersalah. "Dan memohon kepada mejalis hakim untuk menjatuhkan pidana 1 Tahun 6 bulan," ujarnya.
Menanggapi replik jaksa tersebut, Joko Driyono akan mengajukan duplik secara tertulis. "Kami akan mengajukan dublik secara tertulis," ujar pengacara Joko, Mustafa.