Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

image-gnews
Terdakwa Joko Driyono mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Joko Driyono mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan Joko Driyono, terdakwa kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor antimafia bola.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum untuk keseluruhannya," ujar Jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

Sigit mengatakan pembelaan Joko Driyono tidak bisa membuktikan Joko Driyono bebas dari pasal yang didakwakan. Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum.

Salah satunya jaksa membantah pernyataan penasehat hukum yang berpendapat Joko Driyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghancurkan merusak barang bukti.

Menurut Sigit, Joko dalam keadaan sadar dan memiliki kehendak untuk melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini, kata dia, terbukti dari keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan.

Sigit mengatakan Joko mengetahui bahwa ruangannya tengah disegel oleh Satgas Antimafia Bola lalu memerintahkan Mardani Mogot, sopir pribadinya, melewati pintu belakang untuk mengambil sejumlah barang dan dokumen hingga rekaman CCTV dari ruangan yang bergaris polisi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, jaksa membantah pleidoi dari penasehat hukum yang menyatakan tindak pidana perusakan barang bukit tersebut harus berhubungan dengan kasus yang diproses oleh Satgas, yaitu pengaturan skor. Menurut Sigit, dalam perkara ini, Joko Driyono dituntut dengan pasal 233 KUHP yang tidak mensyaratkan bahwa objek tindak pidana perusakan, penghancuran, menghilangkan barang bukti harus berupa barang bukti.

"Logikanya semua area dalam itu dipengawasan penyidik, dalam pasal 233 KUHP objeknya tidak harus barang bukti tapi semua barang dalam area," kata Sigit.

Sigit meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan jaksa dan menyatakan Joko Driyono bersalah. "Dan memohon kepada mejalis hakim untuk menjatuhkan pidana 1 Tahun 6 bulan," ujarnya.

Menanggapi replik jaksa tersebut, Joko Driyono akan mengajukan duplik secara tertulis. "Kami akan mengajukan dublik secara tertulis," ujar pengacara Joko, Mustafa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

15 hari lalu

Foto hasil tangkapan layar dari salah satu akun Facebook milik warga yang menggunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, demi truk pengangkut sound horeg atau buttle sound bisa lewat, 8 April 2024. (ANTARA/HO-Kho.)
Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

31 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.


Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

13 Desember 2023

Anggota Satgas Antimafia Bola Independen, Najwa Shihab (kanan) dalam  konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus match fixing di Liga 2 2018.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

13 Oktober 2023

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui usai laga timnas Indonesia vs Brunei Darussalam dalam leg satu putaran pertama kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Randy
Kata Erick Thohir Soal Penetapan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan hukuman larangan berkecimpung menanti para tersangka pengaturan skor Liga 2. Kepolisian masih kumpulkan bukti.


Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

12 Oktober 2023

Ketua Satgas Anti Mafia Bola juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan saat konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. Dua tersangka, VW dan DR berperan sebagai penyuap wasit inisial M, E, R dan A. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing Gelontorkan Dana hingga Rp 800 Juta untuk Suap Wasit

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Asep Edi Suheri mengatakan ada kemungkinan dana untuk suap wasit lebih dari Rp 800 juta di kasus match fixing ini.


Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

12 Oktober 2023

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi Suheri beserta jajarannya dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Randy
Satgas Antimafia Bola Polri Jelaskan Peran 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

Satgas Antimafia Bola menungkap dua tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 2018 berinisial VW dan DR.


Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

12 Oktober 2023

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi Suheri beserta jajarannya dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Randy
Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Klub Terlibat Match Fixing Masih Main di Liga 1

Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri mengungkapkan klub yang terlibat match fixing Liga 2 habiskan uang hingga Rp 800 juta.


Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

28 September 2023

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga PalgunaKepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus Penggelapan (International Mobile Equipment Identity) IMEI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Kabareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskirm) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia, aksi ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 2, Begini Modusnya

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 2018