TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan 898 dari 65.952 aparatur sipil negara (ASN) DKI mengantar anak di hari pertama sekolah. Artinya, Chaidir menuturkan 1,36 persen ASN se-DKI izin untuk datang kerja melebihi pukul 08.00 WIB.
"898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah," kata Chaidir saat dihubungi, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Chaidir, pemerintah DKI memberikan toleransi kepada ASN untuk datang melebihi waktu jam kerja biasa. Waktu kerja ASN dimulai 08.00 WIB. Sementara mereka diizinkan mulai bekerja antara pukul 10.00-11.00 WIB. "Kan kalau sekolahnya jauh, belum jalanan macet, masa kami enggak toleransi," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengeluarkan surat edaran kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah yang isinya mengizinkan ASN DKI untuk mengantar anak sekolah di hari pertama.
Dalam surat itu tercantum empat poin. "Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30," demikian bunyi surat itu yang diterima Tempo, Senin, 17 Juli 2019.
Poin kedua, pemberian izin mengantar anak di hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.
Poin ketiga, ASN harus melapor kepada atasan langsung secara tertulis paling lambat pada 12 Juli 2019. Keterangan itu kemudian bakal dimasukkan ke sistem e-absensi.
Poin keempat, pimpinan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing instansi mengawasi pelaksanaan pemberian izin hari pertama sekolah. "Melaporkan pelaksanaan surat edaran Sekretaris Daerah ini kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI."