TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan tak ada kasus hukum di tanah air yang menghalangi kepulangan imam besar FPI Rizieq Shihab.
Munarman mengklaim semua perkara yang menjerat Rizieq sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," kata Munarman soal kapan kepulangan Rizieq ke Indonesia, Senin 16 Juli 2019.
Munarman menjelaskan sejak lama FPI menginginkan kepulangan Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.
"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini," ucap Munarman, menegaskan.
Munarman mengatakan dirinya sudah beberapa kali menemui Rizieq dan diperlihatkan beberapa dokumen hingga cerita wawancara Rizieq dengan otoritas Saudi, bahwa Rizieq tidak bisa pulang.
"Habib mau keluar tidak bisa, tidak tahu alasannya, pokoknya ada permintaan tidak bisa keluar. Itu salah satu bentuk yang kita sebut ketidakadilan atau kezaliman," kata Munarman.
Tudingan Munarman itu sudah dibantah Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK,
tidak ada upaya pencekalan terhadap Rizieq.
JK menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," ujar JK pada Rabu, 10 Juli 2019.
Wapres menyebut Rizieq Shihab memiliki kendala untuk pulang dari Arab Saudi. Namun, dia menegaskan, kendala kepulangan imam besar FPI itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia.