TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Rian Ernest memiliki penilaiannya sendiri ketika ditanya tentang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kabinet baru Presiden Joko Widodo nanti. Dia menilai Ahok memiliki kompetensi untuk membantu Jokowi di periode keduanya sebagai Presiden RI 2019-2024.
Ernest menganggap Ahok cocok menduduki jabatan sebagai kepala Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog). "Dia bisa memberantas permainan mafia logistik," katanya di kantor DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
Pernyataan Ernest sejalan dengan sebagian netizen yang menyatakan kerinduannya melihat sepak terjang Ahok--yang kini ingin disapa BTP--dalam pemerintahan. Beberapa bahkan ada yang menyampaikan keinginannya agar Ahok bisa menjadi Ketua KPK.
Itu seperti yang ditulis akun @MARCIAA2002, "Ayolah pak jadi Ketua @KPK_RI libas semua yang korupsi kami rakyat Indonesia slalu mendukung bapak."
Ketika diminta tanggapannya, Ahok menolak memberikan komentar atas dukungan dan harapan itu. "Enggak komentar lah sejauh urusan pemerintah," ujar Ahok saat dihubungi, Senin 15 Juli 2019.
Ernest sendiri meyakini Ahok sangat kompeten untuk membantu pemerintahan Presiden Jokowi. Keduanya pernah berduet sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta sebelum Jokowi maju Pilpres pada 2014. Ahok lalu menggantikan Jokowi sebagai gubernur.
Dalam Pilkada 2017 lalu dia digusur penantangnya, Anies Baswedan, setelah sebelumnya dijerat pidana penjara karena dakwaan penistaan agama. Ahok bebas penuh pada Januari 2019.
Ernest menilai, kasus hukum itu tidak cukup menghambat Ahok membantu Jokowi di pemerintahan. Apalagi kasus hukum Ahok, dia menambahkan, sarat unsur politis. "Kalau kasus korupsi, megakorupsi, tentu kami katakan tidak. Tergantung kasus apa," ucap dia.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Ahok seharusnya tidak dapat menjadi menteri. Dasarnya aturan Pasal 22 Ayat 2(f) UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu mensyaratkan seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. “Kalau menurut hukum positif ya tidak bisa,” ujar Refly, Kamis 11 Juli 2019