TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan balik oleh tersangka pencemaran nama baik, Pablo Benua, ditolak Polda Metro Jaya. Rencananya, Pablo melalui kuasa hukumnya, Andar Situmorang, akan melaporkan balik artis Fairuz A Rafiq.
Penolakan yang dialami di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dirasa tanpa kejelasan. Sang kuasa hukum pun meradang. "Saya minta Kapolri dan Kapolda supaya memeriksa dan nonaktifkan semuanya yang piket-piket ini," kata Andar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Menurut Andar, pelaporannya ditolak dengan alasan kuasa Pablo atas dia dicabut. Andar mengatakan, Pablo dipaksa mencabut kuasanya. "Saya rakyat mau lapor, ditolak dengan alasan ini-itu, kuasa dicabut lah," katanya sambil menambahkan, "Dalam surat kuasanya ada kalimat bahwa kuasa tersebut tidak bisa dicabut sepihak. Jadi saya masih kuasa hukumnya."
Andar mengaku diperintahkan Pablo untuk melaporkan balik pelapor kasus 'Ikan Asin', Fairuz A. Rafiq dan pengacaranya Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia menyebut, diperintahkan Pablo untuk melaporkan balik Fairuz dan Hotman ke polisi karena merasa tidak berada dalam video vlog 'Ikan Asin' itu namun ikut dilaporkan oleh Fairuz. Pelaporan balik disebutnya persoalan sederhana dan karenanya heran kenapa ditolak.
Andar juga membawa surat kuasa yang ditujukan ke tim kuasa hukumnya serta ditandatangani Pablo. Andar menegaskan jika surat kuasa itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
Dalam pelaporan balik itu, Andar mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa flashdisk berisi video-video Fairuz dan Hotman Paris terkait laporan Fairuz dan ucapan-ucapan di media yang menyebut Pablo bersalah. Padahal menurut dia, Pablo tidak bersalah karena tidak berada di dalam vlog 'ikan asin' itu.
Karena laporanya ditolak, Andar menyatakan akan mengadu ke Propam Mabes Polri. Ia akan meminta ditemani oleh Propam untuk membuat laporan terkait hal itu. "Saya mau minta ditemani Provos buat laporan," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, menyatakan Andar Situmorang saat ini sudah bukan kuasa hukum Pablo Benua maupun Rey Utami, tersangka lain dalam kasus yang sama. "Per tanggal 15 Juli ini Pablo dan Rey sudah menarik kuasanya," ujar Argo.
Dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya sejak Jumat 12 Juli 2019 resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan bagian tubuh tertentu mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, dengan aroma ikan asin dalam wawancara yang direkam. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".