TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan polisi tengah memburu calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto. Ia diduga melakukan tindak pidana terkait politik uang saat Pemilihan Umum 2019.
“Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Argo di kantornya pada Selasa, 16 Juli 2019.
Argo pun kini membenarkan kalau polisi mengeluarkan selebaran yang menyatakan bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu Wahyu Dewanto. Tertulis juga alamat Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat yang diduga kediaman Wahyu.
“Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makanya kami buat pengumuman di sana, ya,” kata Argo.
Disebutkan juga dasar perburuan polisi adalah surat laporan polisi bernomor LP/3945NII/2019/Ditreskrimum tertanggal 1 Juli 2019. Tertulis juga polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.
Wahyu juga dikatakan masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019. Caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta itu disebut melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Argo menjelaskan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai tahap pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kata Argo, Wahyu tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. “Sehingga kami melakukan sidang in absentia," kata dia.
Argo sebelumnya sempat membantah keabsahan selebaran tersebut. Saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Juli 2019, Argo menyebut polisi tak pernah mengeluarkan selebaran pencarian caleg Gerindra itu.