TEMPO.CO, Jakarta -Aksi kriminal penjambretan terjadi di Jalan KH Mas Masnyur, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat pada Senin malam 15 Juli 2019. Perempuan 25 tahun bernama Yeni Yulianti menjadi korbannya.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Iver Son Manossoh mengatakan, perempuan pekerja konveksi itu sedang bersama pacarnya untuk mencari makan saat kejadian penjambretan itu menimpanya. Tiba-tiba, ujar Iver, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor menghampiri korban dari belakang.
"Pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher," ujar Iver dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2019.
Iver mengatakan korban kemudian berteriak 'jambret'. Pacar korban sempat berusaha mengejar pelaku untuk mendapatkan kembali tas berisi ponsel Yeni. Saat kejadian berlangsung, tutur Iver, anggota Unit Reskrim Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi ikut mengejar pelaku.
"Pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal, Tambora berikut barang bukti penjambretan berupa tas milik korban berisi handphone dan diketahui putus pada bagian talinya," ujar ia.
Dua pelaku penjambretan diketahui bernama Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20). Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.