TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus sengketa lahan stadion BMW, Denny Indrayana mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. Ia berharap banding yang diajukan bisa dimenangkan.
"Memori banding sudah kami diserahkan kemarin (Senin, 15 Juli 2019)," kata Denny saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juli 2019.
Denny mengatakan banding dilakukan untuk memuluskan pembangunan Stadion BMW. Saat ini, lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan stadion bertaraf internasional itu masih sengketa.
Pemprov DKI kalah di tingkat pengadilan pertama melawan PT Buana Permata Hijau dalam gugatan atas dua sertifikat hak pakai Taman BMW pada Mei 2019. Atas putusan itu, pemerintah DKI disebut tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan sebagian lahan Taman BMW dalam sertifikat itu. Karena itu, DKI mengajukan banding.
Denny tak bersedia menjelaskan mengenai isi memori banding. Sebab, menurut dia, lebih etis jika hakim harus menerima dan membaca memori banding terlebih dulu.
"Bukti dan argumentasi yang kami ajukan, maaf, belum bisa kami bagikan ke publik. Karena lebih etis jika hakim banding menerima dan membaca dulu memori banding kami," kata Denny.
Ia hanya menjelaskan bahwa memori banding itu telah disusun bersama dengan Biro Hukum DKI Jakarta melalui diskusi yang intensif dan produktif. "Kami Insya Allah sudah siapkan argumen dan bukti-bukti hukum terbaik agar pembangunan stadion BMW dapat terus berlangsung dan sengketa lahannya segera selesai," kata dia.
Denny pun mengatakan bahwa pada saatnya, memori banding soal sengketa lahan stadion BMW tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel.