- Surat disebut menindaklanjuti pernyataan Yasonna ketika meresmikan Gedung Kampus Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hukum dan HAM (Politeknik SDM dan HAM) di Kompleks Kemenkumham, Tangerang, pada Selasa 9 Juli 2019.
- Menggunakan kalimat yang dicetak tebal, Arief menyebut Yasonna mengatakan: Pak Sekjen, Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya juga mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kementerian Hukum dan HAM, Pak Kapolres ini mau dibikin tata ruangnya menjadi persawahan katanya, aneh banget kalau sampai ini dibuat tata ruangnya menjadi persawahan, itu namanya cari gara-gara itu.
- Arif menyatakan sangat keberatan dengan pernyataan yang dianggapnya tidak berdasar itu. Menurutnya, yang menetapkan lahan tersebut sebagai lahan pertanian adalah kementerian dan Provinsi Banten. Dia menegaskan Pemkot Tangerang tak pernah mengusulkannya.
Surat yang menerangkan alasan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Wali Kota memboikot layanan untuk kompleks Kemenkumham. Dok Istimewa
- Arief melampirkan berbagai ketentuan yang mendasari pernyataannya itu mulai dari perda Provinsi Banten, Surat Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, hingga Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
- Arief menambahkan Pemkot Tangerang telah beritikad baik memperjuangkan lahan tersebut aga tidak menjadi lahan pertanian. Arief juga mengingatkan adanya tanggung jawab untuk melayani masyarakat yang tinggal di lahan milik Kemenkumham sama seperti yang diterima masyarakat Kota Tangerang lainnya.
- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memutuskan per 15 Juli 2019 tidak akan bertanggung jawab untuk layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk terhadap penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum dan HAM.