TEMPO.CO, Jakarta -Sekolah Menengah Atas Negeri 28 Jakarta menyatakan penerapan sistem zonasi berbasis wilayah pada Pendaftaran Peserta Didik Baru alias PPDB di DKI Jakarta, tahun ini, sudah tepat.
Wakil Kepala SMAN 28 Jakarta Surata menjelaskan sejauh ini PPDB di DKI belum menerapkan sistem zonasi jarak terdekat dengan sekolah.
"Zonasi yang digunakan masih berdasarkan cakupan wilayah," kata Surata saat ditemui di SMAN 28, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 16 Juli 2019. Sistem zonasi DKI menerapkan acuan wilayah dengan jangkauan jarak kecamatan. Adapun kecamatan yang masuk di zonasi SMAN 28 meliputi Kecamatan Pasar Minggu, Pancoran, Mampang dan Jagakarsa.
Menurut dia, penerapan zonasi yang ada di DKI bisa memacu semangat siswa untuk belajar lebih giat. Sebab, meski jarak rumahnya hanya sejengkal dari sekolah, mereka tetap harus belajar untuk mendapatkan nilai Ujian Nasional yang maksimal.
"Jadi yang dekat sekolah tidak bermalas-malasan karena sistem jarak tidak digunakan. Persaingan nilai akan tetap menentukan," ujarnya.
Persaingan nilai ini, kata dia, terlihat di sekolah yang dianggap unggul oleh masyarakat. Para orang tua siswa bakal berupaya memasukan anaknya ke sekolah tersebut. "Bahkan, orang tua tetap mau memilih sekolah yang dianggap baik meski jauh," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan berdasarkan pantauan tim ombusman, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menjalankan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.
Secara juknis dia menyebut DKI Jakarta masih zero zonasi dalam penerapan Permendikbud 51 dalam PPDB 2019. "Kami sangat sesalkan karena Pemprov DKI tidak mengindahkan Permendikbud 51 terkait dengan zonasi ini," ujarnya melalui telepon, Rabu, 3 Juli 2019.
Teguh mengatakan setelah mempelajari juknis PPDB DKI Jakarta, dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Jadi zero zonasi karena dalam juknis itu dia melihat bahwa dasar penentuan calon peserta didik untuk masuk ke sekolah itu tidak mempergunakan sistem zonasi sama sekali.
Menurut dia, dari sisi Permendikbud sebetulnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi. Namun, jika melihat PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pemprov DKI tidak bisa disalahkan.
Sebab, PP tersebut menyatakan hasil ujian nasional (UN) harus menjadi dasar untuk kenaikan jenjang pendidikan tinggi. Ini tentu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
IMAM HAMDI | ZULNIS FIRMANSYAH