TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengajukan memori banding berkaitan dengan sengketa lahan stadion BMW. Berkaitan dengan itu, kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengatakan pihaknya akan tetap pada hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang telah memenangkan pihaknya.
"Tentunya kami akan tetap pada argumen bahwa putusan Pengadilan TUN Jakarta telah tepat dan benar," kata Damius saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Juli 2019.
PT TUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai lahan taman BMW yang akan menjadi lokasi pembangunan stadion BMW. Atas adanya putusan tersebut, PT Buana menilai DKI tak berhak atas penggunaan lahan di sana.
Meski sudah menang, Damianus mengungkap keinginannya supaya nanti di tingkat banding, majelis hakim menambahkan lagi pertimbangan terkait adanya cacat hukum pada sengketa lahan stadion BMW. Dia menyebut terdapat kecacatan pada surat hak pakai nomor 314 dan 315 yang berupa warkah-warkah atau data yuridis.
"Kami ingin agar di tingkat banding majelis hakim menambahkan lagi pertimbangan tentang cacat hukum SHP nomor 314 dan 315 berupa warkah-warkah bidang tanah kedua sertifikat tersebut yang letaknya di kelurahan Sunter Agung dan bukan kelurahan Papanggo," kata Damianus.
Untuk mengajukan banding soal sengketa lahan stadion BMW, Pemprov DKI telah mengajak pengacara Denny Indrayana. Denny dan tim pun telah memasukkan memori banding tersebut ke PT TUN pada Senin, 15 Juli 2019. Meski belum bisa menjabarkan poin-poin banding, Denny memastikan memori tersebut telah disusun bersama Biro Hukum DKI secara baik.