TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela, terhadap Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 17 Juli 2019.
"Besok sidang gugatan Caleg Partai Gerindra," ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur di kantornya pada Selasa, 16 Juli 2016.
Guntur menuturkan bahwa agenda persidangan adalah replik atau tanggapan dari tergugat yaitu Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Gerindra. Persidangan dimulai pada akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.
Adapun penggugat adalah 15 Calon Legislatif dari Gerindra pada Pemilu 2019, yaitu Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), Mulansari atau Wulan Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta, Bernas Yunirta, dan Irene.
Menurut Guntur, dalam gugatan itu mereka meminta dinyatakan sebagai anggota legislatif terpilih. "Intinya, penggugat meminta dijadikan anggota legislatif."
Objek yang digugat adalah kebijakan partai yang bisa mengajukan caleg terpilih ke DPR RI sesuai Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Isinya, partai mempunyai hak menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih. Mulan Jameela, keponakan Prabowo Subainto, dan kawan-kawan juga penggugat Komisi Pemilihan Umum.
Taufiq Siddiq