TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mempertimbangkan menggugat PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, perusahaan daerah DKI Jakarta, menyusul proyek pembangunan Stadion Persija atau Stadion BMW di Jakarta Utara yang mulai dijalankan.
"Kami mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan baru terhadap pembangunan yang sedang berjalan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Damianus, pembangunan lahan yang masih dalam perkara dan berkekuatan hukum tetap dan sertifikatnya dibatalkan maka Jakpro dan pemerintah DKI harus bertanggungjawab. Seharusnya, DKI memperhatikan asas kehati-hatian sebagai bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan tidak melaksanakan pembangunan itu.
"Bisa bayangkan bagaimana jadinya kalau pembangunan sudah dilaksanakan tetapi pada akhirnya sertifikatnya batal," katanya.
Dia menyebutkan bahwa tanpa menunggu sertifikat batal pun sebenarnya PT Buana dinyatakan sebagai pemegang hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 304 yang telah berkekuatan hukum tetap. Damianus mengatakan sepatutnya menjadi pertimbangan penting bagi DKI untuk tidak melaksanakan pembangunan lapangan Persija di Stadion BMW.
"Lahan Taman BMW yang akan menjadi lokasi Stadion Persija Jakarta atau Stadion BMW adalah milik PT Buana Permata Hijau, bukan Pemprov DKI," ujar Damianus.
MUH HALWI