TEMPO.CO, Cikarang - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang perluasan kesempatan bagi tenaga kerja lokal. Kewajiban perusahaan merekrut penduduk sekitar sebagai tenaga kerja ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2019.
Eka pun gencar mensosialisasikan perbup ini ke kawasan industri di wilayahnya. "Kabupaten Bekasi adalah daerah industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara," kata Eka di kawasan industri Jababeka, Selasa, 16 Juli 2019.
Ia mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut kawasan industri di Kabupaten Bekasi diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak banyaknya. Bahkan, ia akan intensif mendatangi langsung perusahaan-perusahaan di kawasan industri di sana. "Sosialisasi Perbup ini kami sampaikan ke seluruh kawasan industri," kata dia.
Menurut Eka mengatakan letak geografis Kabupaten Bekasi yang dekat dengan ibu kota negara atau DKI Jakarta menjadi magnet tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya. Sampai 2019 ini, kata dia, ada sebanyak 10 kawasan tersebar di wilayahnya.
"Industri di Kabupaten Bekasi menyumbang 34,46 persen modal asing nasional. Dan lebih dari 22 persen volume ekspor nasional berasal dari sini," kata dia.
Melalui Perbup itu, Eka berharap dapat membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi. "Masalah-masalah tenaga kerja yang kerap terjadi dengan adanya Perbup ini dapat diminimalisir," ungkap dia.
Direktur Jababeka Tbk. Sutedja S. Darmono menyatakan mendukung kebijakan bupati Bekasi ini. Dia mengatakan Jababeka sebagai salah satu perusahaan pelopor penyediaan lahan industri di Kabupaten Bekasi selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah terkait kepentingan masyarakat. "Untuk Jababeka Grup sendiri sudah lebih dari 10 unit bidang usaha, dan mengutamakan tenaga kerja asli Kabupaten Bekasi. Belum lagi industri yang ada di kawasan Jababeka" kata dia.