Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Tangerang Terancam Kasus Penyerobotan Tanah Kemenkumham

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Dok TEMPO/Dasril-Nufus Nita Hidayati
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. Dok TEMPO/Dasril-Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Imam Suyudi mengatakan dalam laporannya kepada polisi Selasa 16 Juli 2019 ada tiga pasal yang diduga dilanggar wali kota Tangerang selaku kepala daerah.

"Kalau membangun bangunan di tanah orang belum ada izin persetujuan dari pemilik tanah itu namanya apa?" kata Imam kepada Tempo Rabu, 17 Juli 2019.

Imam menjelaskan pembangunan tanpa izin itu melanggar pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Dalam pasal itu ancaman pidana paling lama empat tahun.

Pasal lain yang diduga dilanggar adalah pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.

"Karena sudah dilaporkan polisi, dan ini adalah delik umum bukan delik aduan jadi proses hukum pasti jalan terus,"kata Imam.

Imam menambahkan  polisi yang akan menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyebotan lahan ini karena sudah ada sejumlah gedung yang berdiri tanpa izin Kemenkumham. "Kalau kantor walikota dan komplek  masjid  (-Al Azhoum) sudah dihibahkan," kata Imam.

Imam memastikan proses hukum akan berjalan semestinya. Meski nanti ada pertemuan kedua pihak. Alasan ini penting disampaikan karena Kemenkumham senantiasa bersikap terbuka dalam  melakukan dialog dan komunikasi terbaik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. Yasonna menyindir Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham.

Arief membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang. Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), Arief juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.

Penghentian pelayanan publik di Kota Tangerang ini, kata Imam, membuat keresahan masyarakat dan bertentangan dengan  UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Pelayanan publik tidak boleh diskriminatif,"kata Imam.

Dalam surat klarifikasi dan keberatan Wali Kota Arief R. Wismansyah kepada Kemenkumham, disebutkan Pemerintah Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas ketiga layanan tersebut.  

AYU CIPTA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

1 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

4 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

10 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

11 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

17 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

18 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.


Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

21 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

Pengacara Helmut Hermawan menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan oleh Eddy Hiariej cs.


Kemenkumham Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Eddy Hiariej

21 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Kemenkumham Berpegang pada Asas Praduga Tak Bersalah di Kasus Eddy Hiariej

Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya maupun Eddy Hiariej hingga kini belum menerima SPDP perkara gratifikasi yang menjerat Wamenkumham itu.


Eddy Hiariej Belum Terima SPDP, Ini Kata KPK

22 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Belum Terima SPDP, Ini Kata KPK

KPK tak bisa memastikan soal apakah SPDP untuk Eddy Hiariej sudah dikirimkan atu belum.


Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Kantongi Data Aliran Dana dari PPATK

22 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Kantongi Data Aliran Dana dari PPATK

KPK menyatakan telah mengantongi data aliran dana Eddy Hiariej. Data tersebut diserahkan oleh PPATK ke KPK.