Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDAM Depok Sebut Kawasan Margonda Penyedot Air Tanah Terbesar

image-gnews
Para pengendera melewati tulisan
Para pengendera melewati tulisan "Selamat Datang di Depok" di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, 10 April 2018. Rencananya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) alias berbayar di Jalan Margonda Depok. Rencana itu masih dalam kajian mendalam antara Pemprov dengan Pemerinah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - PDAM Depok menyatakan pelaku usaha yang berada di kawasan bisnis Margonda menjadi salah satu penyedot air tanah terbesar. Menurut Direktur Umum PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Ee Sulaeman, tingkat pemakaian air PDAM masih rendah di area sana.

Baca juga: Pajak Air Tanah di Depok Bakal Naik dari Rp 500 Jadi Rp 4.000

“Tidak hanya hotel dan apartemen, bahkan kampus besar, ruko dan toko yang ada di Jalan Margonda Raya belum memasang PDAM,” kata Sulaeman kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2019.

Sulaeman menyampaikan bahwa setiap aktifitas ekonomi pastinya membetuhkan air bersih. Apalagi, kata dia, di kawasan Margonda banyak proyek pembangunan tapi tidak memasang air dari PDAM. “Kalau nggak pasang PDAM ya mereka pasti pakai air tanah,” ucap dia.

Selain di Jalan Margonda, penyedotan air tanah terbesar terjadi di Depok ruas Jalan Raya Jakarta-Bogor. “Beberapa perusahaan hanya membayar beban tetap saja ke PDAM, yang berarti pemakaian airnya nol. Terus mereka pakai air apa?,” katanya.

Menurut dia, sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah itu tersebar hampir merata di sejumlah wilayah, di antaranya Margonda, Jalan Raya Bogor, dan Cinere.

“Dari data yang kami punya ada kurang lebih 20 tempat komersil seperti perusahaan, hotel dan apartemen yang masih menggunakan air tanah. Tentu saja ini mengkhawatirkan karena penggunaan air tanah berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor,” katanya.

Selain itu, penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu juga merugikan warga sekitar.Ia meyebutkan ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, ada banyak faktor penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di Kota Depok. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan.

“Pengawasan dari pemakaian air tanah pada tempat-tempat komersil kurang. Ijin adanya di provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah. Kami sifatnya hanya imbauan tidak bisa melakukan tindakan.”

PDAM, kata Sulaeman selalu aktif menyurati perusahaan-perusahaan untuk menggunakan air PDAM. Informasi temuan di lapangan mereka khawatir air PDAM tidak cukup untuk mendistribusikan air kepada pelanggan.

“Air kami itu sangat banyak dan cukup untuk seluruh warga Depok ini. Setelah kami kirim surat berkali-kali dan menjelaskan kekhawatiran mereka, tapi tidak dapat respon hingga kini,” katanya.

Secara regulasi, lanjut Sulaeman, masyarakat harus menggunakan air yang disediakan oleh Pemerintah Kota dalam hal ini PDAM Tirta Asasta. Tetapi proses di lapangan tidak berjalan sempurna, karena dalam regulasi ini tidak disertai dengan sanksi apabila tidak menggunakan air PDAM.

Baca juga: PDAM Depok Target 157 Ribu Pelanggan pada 2021

“Persoalan regulasi ini yang juga harus dibenahi oleh Pemkot Depok. Dari 20 persen penduduk yang baru menggunakan air PDAM, semoga semakin bertambah. Dengan menggunakan air PDAM Depok, sama juga melindungi lingkungan sekitar,” ucap dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Jakarta Utara Targetkan Masyarakat Tak Pakai Air Tanah 2030

52 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan air bersih di Instalasi Pengolahan Air 1 Pejompongan Pam Jaya, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PAM Jaya akan menambah instalasi pengolahan air minum di Ciliwung, Pesanggrahan, dan Buaran untuk mencapai target 100 persen cakupan air di Jakarta pada 2030. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Jakarta Utara Targetkan Masyarakat Tak Pakai Air Tanah 2030

Pemkot Jakarta Utara menargetkan masyarakat tidak pakai air tanah 2030. Selain karena kesehatan, setiap tahun permukaan tanah juga terus turun.


Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

59 hari lalu

Air minum isi ulang. TEMPO/Arif Fadillah
Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

Viral di media sosial mengenai isu bromat yang terkandung pada air minum dalam kemasan.


Studi: 60 Persen dari 500 Lebih Sumber Air Tanah di Lampung dan Bekasi Tercemar E. coli

7 Februari 2024

Ilustrasi Air Minum. shutterstock.com
Studi: 60 Persen dari 500 Lebih Sumber Air Tanah di Lampung dan Bekasi Tercemar E. coli

Perlu dilakukan pemeringkatan kota berdasarkan tingkat risiko patogen pada rumah tangga yang menggunakan air tanah.


Jakarta Tidak bisa Bebas Banjir karena Permukaan Tanah Turun, Heru Budi Perketat Izin Gedung Tinggi

20 November 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Sekda Joko Agus Setyono dan jajaran Pemprov DKI meninjau tiga lokasi kegiatan 'Bakti Kita Untuk Jakarta', yaitu Kali Segmen BNI City; Kali Duri, Jakarta Barat; Waduk Pluit, Jakarta Utara; dan PHB Menteng, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jakarta Tidak bisa Bebas Banjir karena Permukaan Tanah Turun, Heru Budi Perketat Izin Gedung Tinggi

Heru Budi sebut Jakarta tidak bisa terbebas dari banjir karena permukaan tanah terus mengalami penurunan 12 sampai 18 cm per tahun.


Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

29 Oktober 2023

Sejumlah pekerja membuat sumur bor di Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 22 Oktober 2018. Kamp Pengungsi Terpadu menjadi tempat tinggal warga yang rumahnya hancur akibat bencana pada 28 September lalu. ANTARA/Basri Marzuki
Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

Tak hanya masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah.


Gugatan Tangki Air Raksasa PDAM Depok Ditolak PTUN Bandung, Begini Komentar Warga

6 Oktober 2023

Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Gugatan Tangki Air Raksasa PDAM Depok Ditolak PTUN Bandung, Begini Komentar Warga

Didik J Rachbini khawatir bila proyek tangki air raksasa itu diteruskan, warga sekitarnya terancam bahaya.


Masuk Zona Bebas Air Tanah, Grand Indonesia Mengaku Telah Tutup Semua Sumur Dalam

11 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Masuk Zona Bebas Air Tanah, Grand Indonesia Mengaku Telah Tutup Semua Sumur Dalam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan kawasan sebagai Zona Bebas Air Tanah per Agustus tahun ini.


Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

11 September 2023

Sejumlah petugas memperbaiki pipa air minum milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bocor di Jl. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,


Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

9 September 2023

Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.


Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.