Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Indonesia Vs Youtuber, Polisi Tunda Periksa Rius Vernandes

image-gnews
Surat panggilan kepada Youtuber Rius Vernandes dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta yang diterima Selasa, 16 Juli 2019. Rius dilaporkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Sumber: IG @rius.vernandes)
Surat panggilan kepada Youtuber Rius Vernandes dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta yang diterima Selasa, 16 Juli 2019. Rius dilaporkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Sumber: IG @rius.vernandes)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menunda pemeriksaan youtuber Rius Vernandes dan rekannya Elwiyana Monica yang dijadwalkan hari ini Rabu 17 Juli 2019.

"Karena hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir karena menyangkut pekerjaan," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Rabu siang, terkait pemeriksaan terlapor youtuber Rius Vernandes.

Menurut Viktor, Rius dan Elwiyana telah mengkonfirmasi jika mereka tidak bisa hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 hari ini.

Untuk itu, kata Viktor, pemeriksaan terhadap dua terlapor itu ditunda hingga Selasa pekan depan. "Agenda pemeriksaan diganti Selasa 23 Juli 2019, yang bersangkutan sudah dikonfirmasi."

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia melaporkan dua youtuber ke Polres Bandara Soekarno-Hatta karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Youtuber Rius Vernandes dan tunangannya Elwiyana Monica, yang mengunggah video awak kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. saat menawarkan menu makanan dengan secarik kertas bertuliskan tangan. Video tersebut berkembang viral dan berbuntut pada surat imbauan penumpang Garuda untuk tidak mengambil foto selama di dalam pesawat. (Sumber: IG @rius.vernandes)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan terlapor atas nama Rius Vernandes dan Eldwiyana Monica.

"Postingan melalui media sosial Instagram yang content atau isinya berupa foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Yurikho.

Menurut Yurikho pihak Garuda Indonesia resmi melaporkan kasus ini pada Sabtu 13 Juli 2019 pekan lalu. Yurikho mengatakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi pada peristiwa penerbangan kedua youtuber yakni GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta.

Karena adanya catatan pada selembar kertas yang kemudian dinilai sebagai catatan menu pada penerbangan yang kemudian disebarluaskan oleh terlapor (youtuber Rius-Monica) melalui fasilitas InstaStory pada media sosial Instagram.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

1 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Tuntut Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

SPAI menuntut agar pemerintah mewajibkan pembayaran THR.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

2 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

2 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


5 Daerah dengan Harga Tiket Penerbangan Domestik Termahal saat Mudik Lebaran

3 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
5 Daerah dengan Harga Tiket Penerbangan Domestik Termahal saat Mudik Lebaran

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memprediksi puncak arus mudik Lebaran terjadi pada 8 April 2024. Sedangkan arus balik diperkirakan terjadi 14 April 2024.


Ria Ricis Membintangi Film Horor Apa Saja? Terbaru, Kiblat

3 hari lalu

Ria Ricis. Instagram
Ria Ricis Membintangi Film Horor Apa Saja? Terbaru, Kiblat

Ria Ricis membintangi film bergenre horor berjudul Kiblat yang akan tayang tahun ini


Instagram Mulai Membatasi Konten Politik

4 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Instagram Mulai Membatasi Konten Politik

Instagram akan membatasi konten politik dari konten yang tidak diikuti pengguna secara default.


Instagram Disebut Bakal Izinkan Pengguna Mengubah Tanggal Postingan

5 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Instagram Disebut Bakal Izinkan Pengguna Mengubah Tanggal Postingan

Fitur Post to the past di Instagram ditampilkan dengan ikon kalender dan berada tepat di atas opsi Boost post.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?