TEMPO.CO, Jakarta - Kamera E-TLE tak cuma bisa mengungkap pelanggaran lalu lintas, melainkan juga mengidentifikasi pelaku kriminal.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Nasir mengatakan kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bahkan bisa dipakai untuk mengidentifikasi pelaku kriminal yang kabur.
"Selain pelanggaran lalu lintas, bisa dimanfaatkan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan lain. Juga pelarian kendaraan yang melintas di jalur itu saat kejahatan terjadi," kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2019.
Untuk mengetahui pelaku kriminal yang kabur dari lokasi kejadian, Nasir menjelaskan, petugas Traffic Management Center Polda Metro Jaya akan menyeleksi kendaraan-kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Dari situ, petugas akan mengidentifikasi data-data kendaraan tersebut. "Sehingga dapat membantu mengidentifikasi kejahatan yang terjadi di area Jakarta," ujar Nasir.
Terkait pelanggaran lalu lintas, polisi akan tetap menindak kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia ihwal mengintegrasikan penanganan pelanggaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang E-TLE terhitung sejak 1 November 2018. Pada Senin, 1 Juli 2019, mereka menambahkan 10 kamera baru dengan fitur teranyar.
Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang E-TLE telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.
Teknologi kamera E-TLE dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.