TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengungkap perkara terbesar sepanjang sejarah penindakan Pemilu. Perkara yang dimaksud adalah yang menyeret sepuluh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing untuk dakwaan penghilangan suara dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Benny menyebut berkas perkara sampai memiliki tebal hampir satu meter. Menurut dia, Gakkumdu telah melakukan gelar dan ekspose perkara selama berhari-hari. Termasuk melibatkan belasan penyidik dan puluhan jaksa. "Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu," kata dia dalam siaran tertulis, Selasa 16 Juli 2019.
Perkara ini berawal saat Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan pengaduan dari caleg yang merasa dirugikan karena suaranya hilang. Mereka adalah caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Mereka masing-masing menuduh adanya penghilangan hingga ratusan suara. Berdasarkan laporan itu, tim lantas melakukan penyelidikan. "Berkas perkara sampai memiliki tebal hampir satu meter."
Dalam persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu 17 Juli 2019, jaksa penuntut umum Doni Boy Panjaitan menyatakan akan menghadirkan 14 saksi dalam perkara ini. "Saksi yang kami hadirkan adalah pelapor dan saksi di lapangan," katanya.
Doni menuturkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi menyambung sidang pembacaan eksepsi dan tanggapannya. Ia menuturkan hari ini sidang pemeriksaan saksi harus selesai. Sebab, sidang perkara pemilu dibatasi hanya tujuh hari. "Jadi besok akan ada pemeriksaan terdakwa, pledoi dan putusan langsung."
Dalam sidang sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan terhadap 10 anggota PPK tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancamannya, maksimal penjara empat tahun untuk setiap anggota PPK itu.