TEMPO.CO, Tangerang -Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia oleh dua youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.
"Empat sudah kami mintai keterangan, semuanya dari pihak pelapor (Garuda Indonesia)," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, Rabu 17 Juli 2019, terkait dilaporkannya dua youtuber tersebut.
Viktor mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini berkaitan dengan tahap penyelidikan kasus menu tulisan tangan kelas bisnis Garuda Indonesia yang beredar luar di media sosial.
Surat panggilan kepada Youtuber Rius Vernandes dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta yang diterima Selasa, 16 Juli 2019. Rius dilaporkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Sumber: IG @rius.vernandes)
"Konten atau isinya berupa foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik."
Setelah memeriksa pihak pelapor, penyidik meningkatkan tahapan kepemeriksaan terlapor yaitu Rius dan Elwiyana. Namun, kedua orang itu mangkir dari jadwal pemeriksaan pukul 10 Rabu 17 Juli siang tadi. "Alasannya karena masalah pekerjaan," kata Viktor.
Polisi akan memanggil ulang Rius dan Elwiyana pada Selasa 23 Juli 2019 mendatang.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho Garuda resmi melaporkan kasus ini pada Sabtu 13 Juli pekan lalu.
Yurikho mengatakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi pada peristiwa penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta.
Karena adanya catatan pada selembar kertas yang kemudian dinilai sebagai catatan menu pada penerbangan yang kemudian disebarluaskan oleh terlapor dua youtuber tersebut melalui fasilitas InstaStory pada media sosial Instagram.