Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Barbie Kumalasari Polisi Hari Ini Periksa Tessa Mariska

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juli 2019, Tempo/Adam Prireza
Istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juli 2019, Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri pesinetron Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari, hari ini memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dalam rekaman video yang jadi viral.

Sejak pukul  11:05 WIB Barbie Kumalasari menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan tidak memberikan komentar.

Selain Barbie, pedangdut Tessa Mariska yang hadir dengan pengacaranya, Indra Tarigan, juga diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 17 Juli 2019 ini dalam kasus tersebut.

"Hari ini dimintai keterangan karena ada percakapan pesan Whatsapp antara Tessa dan Kumalasari. Mungkin kemarin karena HP-nya Kumalasari disita mungkin ada pembicaraan disitu, mungkin arahnya disitu kita dipanggil gitu," kata Indra. Dia menekankan kliennya tidak berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik.

Adapun Tessa, menyebut dirinya akan menjelaskan apapun ke penyidik dan bersikap kooperatif.

"Iya sebagai saksi aja karena kita berteman kan dan satu grup. Mungkin seperti yang dibilang Bang Indra, HP Kumala disita ada percakapan di grup kali ya, jadi kita hanya menceritakan apa percakapan di grup," ucap Tessa.

Saat berita ini ditulis, Barbie sempat keluar untuk istirahat dari pemeriksaan. Barbie menyebut pemeriksaan itu berisi pertanyaaan seputar pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua dalam kasus vlog 'ikan asin'.

"Tadi baru 3 pertanyaan. Tadi (pertanyaan) masih seputar Rey dan Pablo aja," kata Barbie yang juga menyebut pemeriksaan dirinya belum selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barbie mengatakan sejauh ini baru pertanyaan-pertanyaan seputar Rey-Pablo saja yang ditanyakan penyidik. Belum ada pertanyaan seputar suaminya yakni Galih Ginanjar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut agenda pemeriksaan Barbie merupakan pemeriksaan lanjutan. Ia enggan membeberkan apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Barbie dalam pemeriksaan itu.

"Barbie diperiksa lagi hari ini karena penyidik masih kurang keterangan. Saksi itu kan yang tahu, mendengar, mengetahui kasus yang dilaporkan itu," kata Argo saat dikonfirmasi.

Diketahui, penyidik sebelumnya sudah pernah memeriksa Barbie Kumalasari pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.

Pada tanggal 15 Juli, penyidik kembali memanggil Barbie Kumalasari untuk diperiksa. Namun dia tidak hadir dengan alasan kesehatan. Saat ini, polisi sudah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka dalam kasus itu serta telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

1 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

4 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

KCIC meminta maaf atas kejadian masuknya cipratan air ke pintu kereta cepat Whoosh saat penumpang naik.


Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

6 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah menangani kasus video viral WNI di Jepang yang meminta bantuan untuk biaya operasi.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

21 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

22 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

23 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

23 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

24 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

24 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

25 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.