TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Rey Utami dan Pablo Benua telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 12 Juli 2019.
“Begitu surat penahanan keluar, kami langsung masukkan surat penangguhan penahanan itu,” kata pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Burhanuddin, di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juli 2019, dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Menurut dia, pasangan vlogger itu mengajukan permohonan lantaran Rey masih menyusui bayi mereka. Keluarga Rey dan Pablo pun menjadi penjamin dalam permohonan itu.
Hingga kini, kata Burhanuddin, belum ada jawaban dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Tadi penyidik mengatakan masih di atasan mereka, di Pak Dir (Dirkrimsus). Masih proses istilahnya,” tutur Burhanuddin.
Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Ketiganya resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 12 Juli 2019.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Galih Ginanjar mengatakan hal-hal yang dianggap mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq di media sosial yakni sebutan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami dan diunggah di akun youtube Rey Utami & Benua.
Laporan artis Fairuz A.Rafiq perkara pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).