TEMPO.CO, Jakarta -Persidangan gugatan oleh belasan caleg Partai Gerindra, termasuk penyanyi Mulan Jameela ditunda karena adanya tergugat intervensi yang mengajukan keberatan.
"Karena tergugat intervensi keberatan maka persidangan ditunda," ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019, terkait sidang gugatan ke Partai Gerindra tersebut.
Zulkifli menyebutkan, pihak penggugat harus memberikan tanggapan terlebih dahulu terkait tergugat intervensi. Tergugat intervensi merupakan pihak yang keberatan dalam perkara gugatan tersebut, yang diajukan oleh caleg Gerindra atas nama Kamrusamad
Dedi Agung Widana pengacara Kamrusamad menyampaikan kliennya merasa keberatan atas gugatan tersebut karena di salah satu Dapil (daerah pemilihan) penggugat berada di dapil yang sama dengan Kamrusmad
"Penggugat ada yang satu Dapil dengan klien kami yang di dapil tersebut klien kami mendapatkan suara tertinggi, jadi atas gugatan klien kami keberatan," ujarnya.
Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 22 Juli 2019 pekan depan dengan agenda replik dan tanggapan pihak penggugat.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah caleg Partai Gerindra diantaranya Rahayu Saraswati Mulansari atau Wulan Jamela dan belasan caleg lainnya.
Mereka mengugat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra agar ditetapkan sebagai anggota legislatif. Para penggugat merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Penggugat juga merujuk dengan hasil perolehan suara partai Gerindra jauh lebih besar dengan suara perolehan caleg. Menurut penggugat jika dengan perhitungan sainte lague maka tidak ada caleg Partai Gerindra yang mendapatkan kursi.
Penggugat dalam permohonannya menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak absolut untuk menentukan kader yang pantas menjadi anggota legislatif dengan mempertimbangkan kontribusi kader.
Hal tersebut menurut penggugat (terhadap Partai Gerindra itu) tidak bertentangan dengan pasal 422 UU Pemilu 2017 bahwa yang menentukan anggota legislatif terpilih adalah didasari suara terbanyak yang diperoleh caleg, karena suara terbanyak adalah suara partai.