Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban JPU Soal 10 PPK Koja dan Cilincing Hilangkan Suara Pileg

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2019 terhadap sepuluh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2019 terhadap sepuluh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan atau PPK Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2019. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjawab eksepsi atau keberatan pengacara 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Koja dan Cilincing yang menjadi terdakwa penghilangan suara pada Pemilu Legislator 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 17 Juli 2019.

Jaksa Erma Oktora mengatakan dakwaan yang telah dibacakan penuntut pada persidangan (terhadap 10 PPK itu) sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Bahwa Keberatan (Eksepsi) penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar serta melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara," kata Erma di dalam persidangan.

Dalam eksepsi yang dibacakan, pengacara terdakwa La Redi Eno, menilai zurat dakwaan penuntut batal demi hukum atau Null and Void. Alasannya, seluruh terdakwa dijerat oleh dua pasal yang berbeda yakni pasal Pasal 532 dan 505 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, tetapi materi dakwaannya sama.

Kedua, Redi menilai surat dakwaan penuntut Obscuur libele, tidak cermat, kabur dan tidak jelas. Terakhir, pengacara menilai perkara ini telah kedaluwarsa.

Erma menjelaskan bahwa dakwaan penuntut bersifat alternatif atau pilihan. Sehingga memungkinkan uraiannya sama antara dakwaan ke satu dengan dakwaan kedua. "Namun, akhirnya akan dilihat pasal manakah yang akan dibuktikan penuntut umum sebagaimana perbuatan para terdakwa."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, penguraian fakta dan keadaan yang lengkap dalam surat dakwaan, lebih memberi kejelasan bagi terdakwa dan hakim tentang tindak pidana yang didakwakan. Namun, surat dakwaan yang tidak memuat uraian tentang fakta dan keadaan secara sempurna dan lengkap, tidak mengakibatkan batalnya surat dakwaan.

Selain itu, terkait dengan pernyataan bahwa perkara ini telah kedaluwarsa, menurut Jaksa, ada kesalahan mengetik tanggal dalam kasus ini. Kesalahan penulisan tanggal laporan tersebut terjadi pada 13 April, padahal tanggal sebenarnya adalah 13 Mei 2019.

Ia menuturkan kesalahan tersebut sudah diperbaiki di tingkat penyidikan hingga ke tinggkat persidangan di mana majelis hakim juga telah merevisi mengenai kesalahan penulisan tanggal tersebut.

Menurut dia, mengenai perhitungan tanggal tersebut penasehat hukum 10 PPK tidak mencermati mengenai perhitungan tanggal kerja dengan tanggal kalender. Sebab, dalam perhitungan tenggat waktu dalam UU Pemilu digunakan adalah menggunakan hari kerja sehingga hari libur nasional atau cuti bersama tidak ikut terhitung. "Bahwa dengan demikian seluruh dalil penasehat hukum tidak mendasar dan perkara ini juga telah diterima di pengadilan negeri untuk dilakukan proses persidangan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

25 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.


PPP akan Gugat Hasil Pileg ke MK, PDIP Sebut Siap Membantu

29 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP akan Gugat Hasil Pileg ke MK, PDIP Sebut Siap Membantu

PDIP mendukung PPP gugat hasil Pileg ke MK.


PPK Tapos Depok Batal Mundur Berjamaah, Apa Penyebabnya?

43 hari lalu

Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 16 Februai 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. ANTARA/Irwansyah
PPK Tapos Depok Batal Mundur Berjamaah, Apa Penyebabnya?

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Tapos Depok, Jaelani mengaku tidak jadi mengundurkan diri berjamaah. Jadi siapa yang mengintimidasi mereka?


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

43 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


KPU Lanjutkan Rekapitulasi Kecamatan Tapos Depok Usai Dugaan Intimidasi Petugas PPK

43 hari lalu

Staf KPU Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 melalui layar di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Kecamatan Tapos Depok Usai Dugaan Intimidasi Petugas PPK

KPU sebut rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di PPK Tapos, Kota Depok, kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 7 Maret 2024.


PPK Tapos Depok Mundur Berjamaah, Ungkap Ada Intimidasi Selama Rekapitulasi Suara

43 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPK Tapos Depok Mundur Berjamaah, Ungkap Ada Intimidasi Selama Rekapitulasi Suara

Seluruh panitia pemilihan kecamatan atau PPK Tapos Depok mengundurkan diri. Mereka sudah tidak sanggup lagi melanjutkan proses rekapitulasi suara.


Bawaslu Sebut Akan Terus Kawal Rekapitulasi Berjenjang

46 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Sebut Akan Terus Kawal Rekapitulasi Berjenjang

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya terus mencermati rekapitulasi berjenjang yang telah berlangsung sejak 15 Februari lalu


Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

46 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Alasan NasDem Solo Tak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres di Tingkat Kecamatan

47 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Alasan NasDem Solo Tak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres di Tingkat Kecamatan

NasDem Kota mengungkapkan alasan saksi dari partainya tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres)


Digelar 27 November Mendatang, Berikut Tahapan Pilkada 2024 Serentak

49 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Digelar 27 November Mendatang, Berikut Tahapan Pilkada 2024 Serentak

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 serentak akan digelar pada 27 November 2024. Berikut tahapan-tahapannya.