TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Iya JPU putuskan untuk banding," ujar jaksa Daru Trisadono saat dikonfirmasi Rabu 17 Juli 2019 dalam perkara hoax Ratna Sarumpaet tersebut.
Jaksa dalam persidangan vonis pada Kamis 11 Juli 2019 mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ratna divonis 2 tahun penjara, yang artinya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Daru menyebutkan bahwa alasan vonis ringan tersebut menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk mengajukan banding. "Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan kami," ujarnya.
Menurut Daru vonis 2 tahun itu belum memenuhi rasa keadilan dan jug belum memberikan efek preventif baik secara umum atau khusus. Kata dia, banding tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi.
Selain JPU, banding juga diajukan oleh Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya ke pengadilan. "Kami hari ini mengajukan banding atas vonis ibu Ratna Sarumpaet," ujar pengacara Ratna, Isank Nasarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 Juli 2016
Isank menyebutkan pihaknya keberatan atas pertimbangan hakim akan adanya benih-benih keonaran dari berita bohong Ratna Sarumpaet. Menurut dia hal tersebut tidak relevan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan.
Isank mengatakan dari awal penasehat hukum telah keberatan dengan pasal yang didakwakan ke Ratna Sarumpaet, karena tidak pernah ada keonaran yang terjadi dari berita bohong tersebut.
Hakim dalam putusannya memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara, hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.